Dinas Perhubungan Tidak Berkeberatan Tarif Parkir Naik
Reporter
Editor
Sabtu, 17 September 2011 14:24 WIB
Lahan parkir mobil di Jakarta. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Usulan pengelola pusat perbelanjaan menaikkan tarif parkir hingga 100 persen mendapat lampu hijau Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Sah-sah saja naik," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Enrico Vermin saat dihubungi pada Sabtu, 17 September 2011.
Menurut Enrico, kenaikan tarif parkir signifikan bisa mengurangi kepadatan kendaraan, khususnya di wilayah komersial. Namun Dinas menuntut fasilitas yang lebih baik atas lampu penerangan, kebersihan, dan keamanan di area parkir jika tarif jadi naik.
Usul menaikkan tarif parkir dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) didasari Raperda Perparkiran yang mewajibkan pengelola mengganti kendaraan rusak dan hilang di ruang parkir. Atas rencana itu pengelola meminta tarif parkir mobil di pusat perbelanjaan yang semula Rp 2.000 per jam menjadi Rp 5.000 per jam. Sedangkan tarif parkir motor menjadi Rp 1.000 per jam dari Rp 500.
Menurut asosiasi, tarif parkir saat ini tidak bisa menutup biaya operasional. Jika pemerintah mengabulkan usulan kenaikan tarif, asosiasi terbuka membicarakan penggantian kehilangan barang sesuai dengan Raperda Perparkiran.
Enrico mengatakan pihak asosiasi salah persepsi mengenai penggantian kehilangan barang itu. Menurutnya bentuk penggantian seharusnya ditentukan kasus per kasus. "Ada estimasinya. Tidak mungkin juga setiap mobil hilang pengelola mengganti total," ujar dia.
Dinas Perhubungan mengeluarkan izin terhadap pengelolaan parkir swasta dan pemerintah provinsi. Dari pengelola parkir swasta tahun lalu, restribusi yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 140 miliar. Sedangkan pengelola pemerintah provinsi menyetor Rp 20 miliar. "Sebesar 80 persen lahan parkir di Jakarta dikelola swasta," ucap Enrico lagi.