Bekasi Teken Surat Keputusan Pelarangan Ahmadiyah

Reporter

Editor

Kamis, 13 Oktober 2011 10:38 WIB

ANTARA/Irsan Mulyadi

TEMPO Interaktif, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menandatangani Surat Keputusan (SK) pelarangan kegiatan Ahmadiyah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Agus Dharma mengatakan pemerintah daerah melarang segala bentuk kegiatan Ahmadiyah setelah menerima banyak permohonan dari masyarakat agar Ahmadiyah dilarang. "Yang dilarang adalah segala bentuk kegiatan Ahmadiyah," kata Agus kepada wartawan di Bekasi, Kamis, 13 Oktober 2011.

SK itu diterbitkan untuk mencegah gesekan sosial di masyarakat akibat perbedaan pandangan dan keyakinan. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah, seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi mencatat, jumlah pengikut Ahmadiyah sekitar 200 orang. Mereka tersebar di 12 kecamatan dan memiliki pusat kegiatan di salah satu masjid di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Aktivitas jemaah Ahmadiyah yang rutin adalah salat Jumat dan ta'lim atau belajar-mengajar soal agama setiap hari Ahad. Menurut Agus, kegiatan ta'lim itulah yang dilarang karena dikeluhkan warga. "Setelah SK ditandatangani, tidak boleh lagi."

Agus Dharma mengaku belum mensosialisasikan SK itu kepada jemaah Ahmadiyah, tetapi Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan pendekatan persuasif agar tidak menggelar kegiatan yang dapat memicu protes.
Selain kepada jemaah Ahmadiyah, pemerintah daerah juga melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh organisasi kemasyarakatan. "Alhamdulillah mereka yang mendesak Ahmadiyah dilarang bisa memahami dan menyerahkan masalah itu ke pemerintah."

SK pelarangan Ahmadiyah merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat, pada 2 Maret 2011. Pergub ini adalah tindak lanjut SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) No Kep-033/A/JA/6/2008 dan No 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat. "Dalam peraturan kami berkewajiban memberikan pembinaan kepada jemaah Ahmadiyah."




HAMLUDDIN

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya