TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekitar 19 dus berisi ratusan alat kosmetik ilegal disita Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat dari tangan ATJ dan seorang warga negara Cina berinisial CMS. Penggerebekan pada tanggal 30 September itu dilakukan di satu rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan.
"Lokasi penggerebekannya di Perumahan Bojong Indah, Jalan Anggur II Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Senin, 17 Oktober 2011.
Kosmetik yang disita itu di antaranya cat rambut, vitamin rambut, obat penyubur rambut, serta pelbagai gel dan cream untuk rambut. Ratusan kosmetik tersebut, lanjut dia, tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan serta tidak terdaftar. "Produk-produk itu juga tidak memenuhi standar atau keamanan untuk digunakan oleh manusia," kata Setija.
Ratusan produk rambut tersebut, lanjut Setija, merupakan kiriman dari Taiwan. Pengiriman dilakukan secara pribadi oleh tersangka ATJ tanpa memiliki angka pengenal impor yang merupakan syarat sah bagi importir. "Dia mengirim menggunakan nama PT SI, tapi keduanya tidak ada hubungan dengan perusahaan tersebut," ujar dia.
Penjualan kosmetik ilegal itu dilakukan sejak Mei lalu. Selama lima bulan terakhir mereka mendapat omzet sekitar Rp 100 juta tiap bulannya. "Sekitar dua ton produk yang telah mereka jual di Jakarta dan sekitarnya," kata Setija.
Kini produk tersebut sedang diuji di Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan untuk mengetahui kandungan bahan kimianya. Sedangkan kedua pelaku dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan. "Ancamannya kurungan penjara antara 10-15 tahun atau denda sekitar Rp 1,5 miliar," ujar dia lagi.
CORNILA DESYANA
Berita terkait
Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan
1 hari lalu
Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.
Baca SelengkapnyaRiwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT
9 hari lalu
Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun
Baca SelengkapnyaMooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu
10 hari lalu
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.
Baca SelengkapnyaStudi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik
54 hari lalu
Hasil studi menunjukkan adanya korelasi penggunaan Instagram dan Snapchat terhadap keinginan untuk operasi kosmetik.
Baca SelengkapnyaKemendag Prediksi Keuntungan Sektor Komestik Indonesia 2024 Tembus US$ 1,94 Miliar
12 Januari 2024
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menilai sektor kosmetik bakal semakin tumbuh pada 2024. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi memperkirakan keuntungan sektor kosmetik Indonesia tahun 2024 mencapai US$ 1,94 miliar.
Baca SelengkapnyaKemendag Lepas Ekspor Kosmetik Azarine dari Sidoarjo ke Malaysia Senilai Rp 23,25 Miliar
12 Januari 2024
Kemendag emastikan Azarine telah menerapkan kaidah pembuatan kosmetik yang baik, halal dan bersertifikat BPOM.
Baca SelengkapnyaBahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit
26 Desember 2023
Kosmetik kedaluwarsa adalah tempat berkembang biaknya bakteri dan jamur dan berdampak buurk pada kulit. Jadi, jangan dipakai lagi.
Baca SelengkapnyaMenlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko
23 Desember 2023
Menlu Retno Marsudi membahas potensi kerja sama Indonesia dan Maroko di sektor halal dan pengakuan sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaHati-hati 51 Produk Kosmetik Berbahaya Terbaru, BPOM: Bisa Sebabkan Kanker
14 Desember 2023
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 51 produk kosmetik yang dianggap berbahaya dan bisa menyebabkan kanker.
Baca SelengkapnyaBPOM Blokir 61.784 Tautan Penjual Obat Tradisional hingga Kometik Berbahan Kimia Berbahaya
14 Desember 2023
BPOM telah memblokir 61.784 tautan atau link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan mengandung bahan kimia obat.
Baca Selengkapnya