Serupa Taksi, Sopir Angkot Wajib Pakai Seragam dan Identitas
Senin, 17 Oktober 2011 16:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan sopir angkot wajib mengenakan seragam, tanda pengenal, dan memasang kartu pengenal pengemudi (KPP) di dashboard angkot layaknya yang sudah diterapkan di taksi. “Kami harap kriminalitas di angkot bisa ditekan dan bisa menertibkan sopir tembak,” kata Pristono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2011.
Menurut Pristono, kewajiban mengenakan seragam, tanda pengenal, dan KPP tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum. Dalam Pasal 20 disebutkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum harus dilengkapi dengan nama perusahaan, papan trayek, jenis trayek, jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard, tulisan dasar pelayanan, serta daftar tarif yang berlaku. “Pada Psal 82 sopir harus mematahui ketentuan, yakni memakai pakaian seragam yang dilengkapi dengan kartu pengenal," katanya.
Pristono mengatakan pihaknya memberikan waktu selama satu bulan kepada pemilik angkot untuk melengkapi seragam, tanda pengenal, dan KPP untuk sopir. “Kami berikan waktu terhitung besok hingga 21 November,” katanya. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memeriksa di lapangan seusai waktu yang diberikan untuk melengkapi atribut usai. "Kami akan periksa nanti, jika tidak lengkap akan ditindak buatkan berita acara pemeriksaannya. Bila terus melanggar akan dibekukan izin trayeknya selama 16 minggu," kata Pristono.
Selain menegakkan aturan ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menggelar operasi plastik kaca film angkot setiap hari. “Hingga saat ini sudah sekitar tujuh ribu angkot yang terjaring,” katanya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga membuka posko pengaduan di nomor telepon 3457141. “Masyarakat bisa melaporkan ke posko bila setelah tanggal 21 November masih ada sopir yang tak mengenakan atribut lengkap,” katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI