Januari, Sopir Angkot Wajib Pakai Seragam dan Tanda Pengenal  

Reporter

Editor

Rabu, 23 November 2011 16:16 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mulai 9 Januari 2012 seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Berdasarkan Pasal 38, pengemudi kendaraan umum wajib mengenakan seragam perusahaan yang dilengkapi dengan nama perusahaan dan kartu pengenal pegawai. Sejatinya peraturan ini sudah lama dikeluarkan, tapi belum diterapkan sepenuhnya oleh para sopir angkot di Jakarta.

Namun sejak kasus pemerkosaan karyawati di angkot D02 jurusan Ciputat-Pondok Labu beberapa bulan lalu, Dinas Perhubungan mulai menegaskan peraturan tersebut.

Kamis, 23 November ini, petugas Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi penggunaan seragam dan kartu identitas pengemudi angkot di Terminal Kalideres dan Grogol, Jakarta Barat.

"Sosialisasi berupa penyebaran selebaran peraturan menteri dan sanksi ke sopir angkutan kecil," kata pelaksana harian Kepala Terminal Kalideres, Irianto.

Sosialisasi yang akan berlanjut hingga 8 Januari nanti, lanjut dia, nantinya dilakukan bertahap ke sopir angkutan lainnya seperti Kopaja, Metro Mini, dan Koantas. "Tadi baru 122 armada angkutan kecil," ujarnya.

Menurut Danru 1 Dinas Perhubungan Terminal Grogol, Suyatman, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menghindari adanya sopir tembak, mencegah kriminalisasi di angkutan, serta mempermudah identifikasi sopir dan kendaraan yang digunakan.

Dalam sosialisasi ini sopir yang telah mendapat selebaran peraturan akan dicatat nomor pada pelat angkutannya. Dengan begitu pada 9 Januari 2012 mendatang, saat penindakan dilakukan, para sopir tidak dapat berkilah bila mereka belum mengetahui peraturan itu.

"Karena kami punya data pelat nomor angkutan yang sudah disosialisasikan, mereka tidak lagi bisa berpura-pura tidak mengetahui aturan tersebut," ujar Suyatman.

Mereka yang tidak mengenakan seragam atau kartu identitas akan mendapat sanksi. Di antaranya berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Seorang sopir D01 jurusan Grogol-Muara Angke, Samsul MH, menyatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja, Koperasi Wahana Kalpika, telah memberikan seragam kepada para sopir delapan bulan lalu. Namun tiap sopir hanya mendapat satu seragam.

"Tiap hari dipakai, lama-lama rusak. Katanya tiap enam bulan dikasih seragam pengganti, tapi sampai sekarang belum lagi," ujar Samsul.

Mengenai kartu tanda identitas sopir, Samsul sudah mengenakannya sejak 8 November lalu. Kartu yang berlaku selama satu tahun tersebut digantungkannya pada kaca spion tengah.

"Dengan kartu ini, nggak ada lagi sopir tembak. Satu mobil cuma dibawa dua sopir, siang dan malam." Sebelumnya, lanjut dia, satu mobil bisa berganti sopir sampai lima orang. "Dua sopir asli, sisanya sopir tembak," ujarnya lagi.

CORNILA DESYANA


Berita terkait

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

38 hari lalu

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Bicara soal Integrasi Moda Transportasi Lain: Kerja Sama Pemda dan Pengembang

7 Juli 2023

LRT Jabodebek Bicara soal Integrasi Moda Transportasi Lain: Kerja Sama Pemda dan Pengembang

Soal integrasi antar moda, LRT Jabodebek, didukung oleh pemerintah daerah seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, tempat di mana LRT berada.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tambah Lima Rute Baru Angkutan Kota Feeder LRT Sumsel

10 Desember 2022

Kemenhub Tambah Lima Rute Baru Angkutan Kota Feeder LRT Sumsel

Hingga saat ini, jumlah angkot feeder LRT yang melayani di kota Palembang berjumlah 58 unit.

Baca Selengkapnya

6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini

11 Juli 2022

6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kebijakan pengaturan tempat duduk wajib untuk seluruh angkot di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Jajal Aplikasi Pertama Moda Transportasi Jabar Jaramba

7 Januari 2022

Ridwan Kamil Jajal Aplikasi Pertama Moda Transportasi Jabar Jaramba

Menurut Ridwan Kamil, hanya masalah waktu digitalisasi penuh transportasi Jawa Barat. Saat ini baru libatkan tujuh bus Damri.

Baca Selengkapnya

Bus Kita Trans Pakuan Akan Beroperasi, Bogor Akan Latih Sopir Angkutan Kota

31 Oktober 2021

Bus Kita Trans Pakuan Akan Beroperasi, Bogor Akan Latih Sopir Angkutan Kota

Pemerintah kota akan melatih sopir-sopir angkutan kota untuk mengemudikan bus dengan kapasitas penumpang 35 orang.

Baca Selengkapnya

Naik Angkot Si Benteng di Kota Tangerang Gratis hingga Akhir Tahun Ini

11 Oktober 2021

Naik Angkot Si Benteng di Kota Tangerang Gratis hingga Akhir Tahun Ini

Hingga akhir tahun nanti, warga Kota Tangerang digratiskan naik angkot Si Benteng. Wali Kota Arief R. Wismansyah harap masyarakat beralih moda.

Baca Selengkapnya

Penculikan Cucu Lansia di Bogor untuk Jaminan Utang

10 Agustus 2021

Penculikan Cucu Lansia di Bogor untuk Jaminan Utang

R, korban penculikan itu adalah yatim piatu. Orang tuanya sudah lama meninggal karena kecelakaan dan sakit. Polisi memberinya bea siswa.

Baca Selengkapnya

All New Suzuki Carry Jadi Angkot Ber-AC JakLingko

31 Mei 2021

All New Suzuki Carry Jadi Angkot Ber-AC JakLingko

Suzuki dan JakLingko menargetkan angkot ber-AC mulai beroperasi pada semester kedua tahun ini.

Baca Selengkapnya

Volume Lalu Lintas Kendaraan Justru Naik 11.44 Persen Selama PSBB Jilid III

4 Februari 2021

Volume Lalu Lintas Kendaraan Justru Naik 11.44 Persen Selama PSBB Jilid III

Pergerakan warga ke tempat perbelanjaan retail dan tempat rekreasi turun 2,3 persen pada masa PSBB III.

Baca Selengkapnya