Gubernur Foke Klaim Bisa Sendiri Tanpa Prijanto  

Reporter

Editor

Selasa, 27 Desember 2011 05:44 WIB

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (kiri) dan wakil gubernur Prijanto. TEMPO/ Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan bisa tetap bekerja meski ditinggal mundur wakilnya, Prijanto. Roda pemerintahan tak akan pincang, begitu juga layanan terhadap masyarakat yang akan tetap utuh.

"Saya menjamin kepada seluruh warga Jakarta bahwa tidak akan ada pelayanan bagi masyarakat yang berkurang," kata Gubernur Fauzi saat meninjau banjir akibat rob di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Senin, 26 Desember 2011.

Berbeda dengan Prijanto yang telah mengirim surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri pada Jumat lalu, Fauzi menegaskan akan bekerja hingga akhir masa jabatannya 7 Oktober 2012 mendatang. “Dan tak akan ada kesenjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sampai akhir masa jabatan saya nanti.”

Toh, Fauzi mengaku menyayangkan pengunduran diri Prijanto. Dia mengatakan menerima tembusan surat pengunduran diri wakilnya itu pada Sabtu lalu. Surat diterimanya lewat sekretaris daerah.

“Saya tentu ingin juga menyampaikan terima kasih atas peran serta dan kontribusi beliau selama ini, yang saya yakin banyak dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengatakan DPRD juga belum menerima surat pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI. Ferrial, yang sempat menjadi Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta pada 2007, mengungkapkan partainya yang pertama mendukung pasangan Fauzi-Prijanto saat deklarasi empat tahun lalu.

Ada 66 kursi dari 94 kursi di DPRD saat ini yang mendukung pemerintahan Fauzi-Prijanto. Dari 66 itu, sebanyak 32 kursi adalah milik Fraksi Partai Demokrat.

Ferrial tak menampik bahwa beberapa tahun terakhir dia mendengar ketidakharmonisan antara Fauzi-Prijanto. Namun dia menolak mengomentarinya. "Itu soal internal," katanya.

Ferrial mengatakan akan menunggu surat pengunduran diri resmi dari Prijanto sebelum mengambil langkah berikutnya. "Pengunduran resmi seharusnya bukan dalam surat kepada Menteri Dalam Negeri, melainkan kepada DPRD," katanya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Triwisaksana mengatakan DPRD DKI akan segera menggelar sidang paripurna setelah surat yang disampaikan Prijanto diterima. "Kami harus tahu alasan pengunduran diri seperti apa," katanya.

Triwisaksana adalah kader PKS, partai yang juga mendukung Fauzi-Prijanto. Dia sendiri menyayangkan keputusan Prijanto untuk mundur. "Kalau benar akibat tidak harmonis, sayang sekali," ujar dia. “Jabatan itu amanat yang dipercayakan warga Jakarta pada pemenang pilkada.”

PINGIT ARIA | AMANDRA MUSTIKA | WURAGIL

Berita terkait

Disindir Ahok, Risma: Serang Aku Saja, Jangan Surabaya

12 Agustus 2016

Disindir Ahok, Risma: Serang Aku Saja, Jangan Surabaya

Risma lagi-lagi memastikan bahwa tidak ada keinginan dan niatan untuk maju ke Pilkada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ini Program dan Target Risma Lima Tahun Mendatang  

8 Agustus 2016

Ini Program dan Target Risma Lima Tahun Mendatang  

Ketika anak-anak Surabaya lebih maju, akan bisa menjadi tuan di kotanya sendiri. "Saat saya tinggalkan, insya Allah program itu sudah bisa kelihatan."

Baca Selengkapnya

Kisah Risma, Usir Hantu dengan SK Wali Kota Surabaya  

16 Juni 2016

Kisah Risma, Usir Hantu dengan SK Wali Kota Surabaya  

"Kalian jangan ganggu saya, saya disini punya SK Wali Kota Surabaya," kata Risma menirukan kata-kata yang diucapkan untuk mengusir hantu itu dulu.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Periksa Pedagang Pasar Turi

25 November 2015

Polda Jawa Timur Periksa Pedagang Pasar Turi

Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menggulirkan kasus terkait Pasar Turi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Jawa Timur Hentikan Penyidikan Kasus Risma  

27 Oktober 2015

Kejaksaan Jawa Timur Hentikan Penyidikan Kasus Risma  

Dari penelitiannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan sependapat kasus Risma dihentikan. Tidak akan ada pengajuan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Polisi Setop Kasus Risma, Pesaing: Biar Masyarakat Menilai  

27 Oktober 2015

Polisi Setop Kasus Risma, Pesaing: Biar Masyarakat Menilai  

Kubu Rasio-Lucy Kurniasari memilih fokus kampanye.

Baca Selengkapnya

Risma Bukan Tersangka, Mendagri: Dia Bisa Ikut Pilkada!

27 Oktober 2015

Risma Bukan Tersangka, Mendagri: Dia Bisa Ikut Pilkada!

Status Risma yang sempat disebut sebagai tersangka tak perlu dipermasalahkan lagi.

Baca Selengkapnya

Cabut Kasus Risma, Investor Pasar Turi Tak Ingin Ditunggangi

26 Oktober 2015

Cabut Kasus Risma, Investor Pasar Turi Tak Ingin Ditunggangi

Laporan dicabut agar tidak dimanfaatkan pihak lain karena saat ini bertepatan dengan masa pilkada dimana Risma terdaftar sebagai calon inkumben.

Baca Selengkapnya

Begini Isi Surat Penghentian Kasus Tersangka Risma

26 Oktober 2015

Begini Isi Surat Penghentian Kasus Tersangka Risma

Surat penghentian penyidikan perkara dibuat polisi pada Senin, 26 Oktober 2015.

Baca Selengkapnya

Ribut Risma Tersangka, Alasan Jaksa Urusan Ini Belum Beres  

26 Oktober 2015

Ribut Risma Tersangka, Alasan Jaksa Urusan Ini Belum Beres  

Kejaksaan belum menerima SP3 dari polisi terkait dengan kasus yang


menjerat mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Baca Selengkapnya