Polisi Menduga Mobil Xenia Maut Itu Mobil Curian

Reporter

Editor

Senin, 23 Januari 2012 14:07 WIB

Mobila Daihatsu Xenia ringsek setelah menabrak 12 orang di Jalan M. Ridwan Rais, dekat Patung Tani, Jakarta Pusat. (Polda Metro)

TEMPO.CO, Jakarta - Mobil Daihatsu Xenia hitam dengan pelat nomer polisi B 2479 XI yang dikendarai Afriani Susanti, 29 tahun, bersama ketiga temannya tidak dilengkapi dengan STNK. "Ada kemungkinan mobil itu curian karena tidak ada STNK," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Senin, 23 Januari 2012.

Rikwanto menjelaskan saat diperiksa Afriani mengaku mobil Xenia hitam itu bukan miliknya, melainkan dipinjam dari salah satu temannya. Namun hingga pemeriksaan hari ini Afriani belum bisa menunjukkan bukti-bukti STNK. Pihak kepolisian, kata Rikwanto, saat ini masih mencari kejelasan tentang pemilik Xenia hitam ini.

Saat diperiksa Afriani mengakui dia mengendarai mobil itu setelah pulang dari pesta ulang tahun temannya. Afriani belum tidur sama sekali, sedangkan ketiga rekanya, yaitu Arisendi, 34 tahun, Deny M., 30, dan Adistina Putri, 26, sedang tidur di mobil.

Karena kurang konsentrasi, mobil itu melaju kencang dan menabrak warga yang baru saja pulang berolahraga di Monas. Sembilan orang tewas yakni Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), Wawan (17), dan Indra (11). Sementara lainnya, Siti Mukaromah (30), Keny (8), dan Teguh Hadi Purnomo (30) luka berat.

Atas tindakan ini Afriani akan dikenai pasar berlapis. Afriani dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalu Lintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.

Lalu Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Ancamannya, enam tahun penjara. Jika terbukti mobil Xenia hitam itu terbukti hasil pencurian, pelaku akan dikenai juga Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

SUNDARI

Berita Terkait
Sopir Xenia Maut Akui Pacu Mobil 100 Km/Jam
Sopir Xenia Maut Cs Usai Pesta Miras dan Sabu
Empat Korban Kecelakaan Maut Xenia Satu Keluarga
Kecelakaan Maut, Pengendara Xenia Jalani Tes Urine

Kecepatan Xenia 'Maut' Diduga di Atas 70 KM/Jam
Setelah Dites, Rem Xenia 'Maut" Berfungsi Baik

Video Tabrakan Maut Xenia Beredar di Internet

Korban "Xenia" Maut Bertambah Satu

Empat Korban Kecelakaan Maut Xenia Satu Keluarga
Satu Korban Kecelakaan Maut Xenia Hamil 3 Bulan

Berita terkait

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.

Baca Selengkapnya

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?

Baca Selengkapnya

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.

Baca Selengkapnya

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.

Baca Selengkapnya

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo

Baca Selengkapnya

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan

Baca Selengkapnya

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya