TEMPO.CO, Jakarta - Mobil Daihatsu Xenia hitam dengan pelat nomer polisi B 2479 XI yang dikendarai Afriani Susanti, 29 tahun, bersama ketiga temannya tidak dilengkapi dengan STNK. "Ada kemungkinan mobil itu curian karena tidak ada STNK," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Senin, 23 Januari 2012.
Rikwanto menjelaskan saat diperiksa Afriani mengaku mobil Xenia hitam itu bukan miliknya, melainkan dipinjam dari salah satu temannya. Namun hingga pemeriksaan hari ini Afriani belum bisa menunjukkan bukti-bukti STNK. Pihak kepolisian, kata Rikwanto, saat ini masih mencari kejelasan tentang pemilik Xenia hitam ini.
Saat diperiksa Afriani mengakui dia mengendarai mobil itu setelah pulang dari pesta ulang tahun temannya. Afriani belum tidur sama sekali, sedangkan ketiga rekanya, yaitu Arisendi, 34 tahun, Deny M., 30, dan Adistina Putri, 26, sedang tidur di mobil.
Karena kurang konsentrasi, mobil itu melaju kencang dan menabrak warga yang baru saja pulang berolahraga di Monas. Sembilan orang tewas yakni Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), Wawan (17), dan Indra (11). Sementara lainnya, Siti Mukaromah (30), Keny (8), dan Teguh Hadi Purnomo (30) luka berat.
Atas tindakan ini Afriani akan dikenai pasar berlapis. Afriani dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalu Lintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.
Lalu Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Ancamannya, enam tahun penjara. Jika terbukti mobil Xenia hitam itu terbukti hasil pencurian, pelaku akan dikenai juga Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
SUNDARI
Berita Terkait
Sopir Xenia Maut Akui Pacu Mobil 100 Km/Jam
Sopir Xenia Maut Cs Usai Pesta Miras dan Sabu
Empat Korban Kecelakaan Maut Xenia Satu Keluarga
Kecelakaan Maut, Pengendara Xenia Jalani Tes Urine
Kecepatan Xenia 'Maut' Diduga di Atas 70 KM/Jam
Setelah Dites, Rem Xenia 'Maut" Berfungsi Baik
Video Tabrakan Maut Xenia Beredar di Internet
Korban "Xenia" Maut Bertambah Satu
Empat Korban Kecelakaan Maut Xenia Satu Keluarga
Satu Korban Kecelakaan Maut Xenia Hamil 3 Bulan
Berita terkait
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut
5 Januari 2013
Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.
Baca SelengkapnyaAfriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban
5 Januari 2013
Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?
Baca SelengkapnyaAfriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan
5 Januari 2013
Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.
Baca SelengkapnyaAfriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal
5 Januari 2013
Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.
Baca SelengkapnyaAfriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama
28 Desember 2012
Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat
Baca SelengkapnyaAfriyani Susanti: Saya Ingin Taubat
28 Desember 2012
Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan
Baca SelengkapnyaDari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok
28 Desember 2012
Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo
Baca SelengkapnyaAfriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan
28 Desember 2012
Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang
Baca SelengkapnyaAfriyani Susanti: Saya Bukan Monster
28 Desember 2012
Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan
Baca SelengkapnyaAfriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba
19 Desember 2012
Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.
Baca Selengkapnya