Bentrok Ormas, Polisi Tangkap 8 Anggota FBR

Reporter

Editor

Selasa, 14 Februari 2012 14:15 WIB

Pos PEmuda Pancasila dibakar massa di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Senin (12/2)/ TEMPO/Erwin Z. Prima

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap delapan anggota Forum Betawi Rempug yang melakukan penyerangan ke posko Pemuda Pancasila di Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

"Ada tujuh laki-laki, satu perempuan," kata Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugiono, ketika ditemui di pemusnahan barang bukti ganja kering dan minuman keras, Selasa, 14 Februari 2012.

Imam mengatakan delapan orang itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam. Mereka adalah Ela, Daroni, Rusdi, Marwi, Saputra, Wahyudi, Irwandi, dan Puri dari Joglo, Jakarta Barat.

Sementara itu, barang bukti yang disita adalah air softgun, gotri, tiga buah golok, pedang katana, dan besi panjang, serta mobil Mitsubishi Galant hitam bernomor B 1001.

Karena melakukan perusakan dan membawa senjata tajam, mereka dikenai pasal berlapis. Delapan orang itu akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Imam.

SUNDARI

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya