TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Nasional Hak Azasi Manusia menilai sejumlah aksi penggusuran oleh pemerintah daerah DKI Jakarta sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, Komnas HAM mengingatkan pemerintah saat melakukan penggusuran karena alasan penertiban dan penataan ruang. Pemda juga diminta menjaga martabat kemanusiaan dan hak-hak ekonomi warga yang digusur. Menurut Komnas HAM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1969, ada hak warga tergusur yang harus dipenuhi pemerintah, di antaranya pemberian penggantian yang layak, dan menikmati penambahan nilai dari kegiatan penggusuran tersebut. "Jadi kalau ada penggusuran di sebuah lokasi, kemudian lokasi tersebut dibangun maka warga tergusur harus menikmati dan memperoleh manfaat dari pembangunan lokasi tersebut," ujar anggota Komnas HAM, Tahir Noor, kepada wartawan saat menyampaikan rencana seminar pemenuhan hak rakyat atas perumahan sebagai alternatif solusi penggusuran, 4 Februari. Tahir menambahkan, seminar yang rencananya akan dihadiri berbagai elemen masyarakat bertujuan mencari solusi tentang penggusuran. Hal itu dilakukan potensi kegiatan penggusuran semakin banyak. Menurut Tahir, pada tahun 2004, pemerintah daerah memiliki rencana untuk menggusur 50 ribu kepala keluarga di sejumlah lokasi. Terutama penghuni pemukiman liar di bawah jalan tol. Anggota Komnas HAM lainnya, Salahuddin Wahid, mengatakan, hingga saat ini pihaknya memperoleh banyak sekali surat dari lembaga luar negeri yang menyoroti aksi penggusuran di Indonesia. Ia juga mengakui, dari sejumlah pengaduan kasus penggusuran, tak satupun masalah tersebut dapat diselesaikan Komnas HAM. Dia menilai, ini akibat keterbatasan kewenangan Komnas HAM. Ramidi - Tempo News Room