Komnas: Penggusuran Melanggar HAM

Reporter

Editor

Jumat, 30 Januari 2004 17:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Nasional Hak Azasi Manusia menilai sejumlah aksi penggusuran oleh pemerintah daerah DKI Jakarta sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, Komnas HAM mengingatkan pemerintah saat melakukan penggusuran karena alasan penertiban dan penataan ruang. Pemda juga diminta menjaga martabat kemanusiaan dan hak-hak ekonomi warga yang digusur. Menurut Komnas HAM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1969, ada hak warga tergusur yang harus dipenuhi pemerintah, di antaranya pemberian penggantian yang layak, dan menikmati penambahan nilai dari kegiatan penggusuran tersebut. "Jadi kalau ada penggusuran di sebuah lokasi, kemudian lokasi tersebut dibangun maka warga tergusur harus menikmati dan memperoleh manfaat dari pembangunan lokasi tersebut," ujar anggota Komnas HAM, Tahir Noor, kepada wartawan saat menyampaikan rencana seminar pemenuhan hak rakyat atas perumahan sebagai alternatif solusi penggusuran, 4 Februari. Tahir menambahkan, seminar yang rencananya akan dihadiri berbagai elemen masyarakat bertujuan mencari solusi tentang penggusuran. Hal itu dilakukan potensi kegiatan penggusuran semakin banyak. Menurut Tahir, pada tahun 2004, pemerintah daerah memiliki rencana untuk menggusur 50 ribu kepala keluarga di sejumlah lokasi. Terutama penghuni pemukiman liar di bawah jalan tol. Anggota Komnas HAM lainnya, Salahuddin Wahid, mengatakan, hingga saat ini pihaknya memperoleh banyak sekali surat dari lembaga luar negeri yang menyoroti aksi penggusuran di Indonesia. Ia juga mengakui, dari sejumlah pengaduan kasus penggusuran, tak satupun masalah tersebut dapat diselesaikan Komnas HAM. Dia menilai, ini akibat keterbatasan kewenangan Komnas HAM. Ramidi - Tempo News Room

Berita terkait

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

45 detik lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 menit lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

7 menit lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

11 menit lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

12 menit lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

21 menit lalu

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

21 menit lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

21 menit lalu

BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

Fenomena gelombang panas (heatwave) seperti yang baru saja membekap wilayah luas di daratan Asia terjadi karena terperangkapnya udara panas

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

23 menit lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

26 menit lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya