Pelanggar 3 in 1 Didenda Rp 50 Ribu

Reporter

Editor

Selasa, 3 Februari 2004 15:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan pelanggar ketentuan 3 in 1 disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/2). Para pelaku ini diputuskan membayar denda sebesar Rp 50 ribu. "Ini kan baru sosialisasi," ujar Mulyani, Ketua Majelis Hakim, yang mengadili perkara tersebut. Mulyani mengatakan, denda yang tidak seberapa besar ini sebagai proses pembelajaran bagi masyarakat mengenai ketentuan 3 in 1. Ini, menurutnya, untuk menciptakan kepatuhan dan ketaatan bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga masih banyak belum mengetahui dan memahami ketentuan tersebut. "Mungkin kurang sosialisasi," katanya. Anton Wijaya, salah seorang pelanggar, mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. "Orang Jakarta saja tidak mengerti apalagi orang Bandung," katanya. Pengusaha dari Bandung ini ditilang pihak DLLAJR di depan Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk sekitar pukul 16.30 WIB. Persidangan tindak pidana ringan ini dipenuhi oleh ratusan orang yang ingin menebus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Sidang dilakukan secara cepat dan efektif. Para pelaku yang ingin mengambil SIM dan STNK harus menyerahkan surat bukti tilang kepada panitera. Setelah itu, namanya akan dipanggil oleh panitera lalu duduk di kursi terdakwa. Hakim kemudian memanggil pelanggar 3 in 1. Setelah dipanggil, lalu hakim menanyakan apakah dirinya benar melanggar ketentuan 3 in 1. Jika si terdakwa mengaku, hakim langsung menjatuhkan vonis dengan membayar denda Rp 50 ribu. Setelah vonis dijatuhkan sidang dianggap selesai, terdakwa diharuskan membayar denda saat itu juga lalu mengambil STNK atau SIM yang ditahan oleh pengadilan. Sidang hari ini mengadili sebanyak 856 kasus untuk semua pelanggaran ketentuan lalu lintas. Bambang Budi, panitera pidana, mengatakan tidak mengetahui berapa banyak kasus pelanggaran 3 in 1. Menurutnya, sebagian besar kasus yang disidangkan hari ini adalah kasus pelanggaran 3 in 1.Bambang mengatakan, dari 856 pelanggaran itu terdapat 201 berkas dari pihak DLLAJR, 538 dari Polda Metro Jaya, dan dari Polres Jakarta Pusat 117 kasus. Uniknya dalam kasus DLLAJR, para pelaku ini dikenai Perda 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Kereta Api, Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan Provinsi Jakarta, Pasal 50 ayat 1. Sedangkan berkas dari kepolisian para pelaku dikenai Pasal 61 jo UU Lalu Lintas No. 14 Tahun 1992. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Kalahkan LaVani, Tim Bola Voli Putra Jakarta STIN BIN Rebut Puncak Klasemen Proliga 2024

16 menit lalu

Kalahkan LaVani, Tim Bola Voli Putra Jakarta STIN BIN Rebut Puncak Klasemen Proliga 2024

Tim bola voli putra Jakarta STIN BIN merebut puncak klasemen sementara PLN Mobile Proliga 2024 setelah mengalahkan Jakarta LavAni.

Baca Selengkapnya

Modus Penyelewengan Dana BOS

17 menit lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

21 menit lalu

Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

Daratan Asia berpeluh deras. Gelombang panas menyemai rekor suhu panas yang luas di wilayah ini, dari India sampai Filipina.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

23 menit lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Kalah 1-2 dari Irak, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Semangat Pemain

35 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Kalah 1-2 dari Irak, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Semangat Pemain

Menpora Dito Ariotedjo mengapresiasi semangat pemain Timnas U-23 Indonesia saat melawan Irak pada memperebutkan posisi ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

35 menit lalu

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

Satgas pemberantasan judi online akan fokus menangani para bandar. Pemerintah masih menyusun formula kerja satgas.

Baca Selengkapnya

Rekap Hasil Liga Europa Leg Pertama Semifinal: AS Roma vs Bayer Leverkusen 0-2, Marseille vs Atalanta 1-1

41 menit lalu

Rekap Hasil Liga Europa Leg Pertama Semifinal: AS Roma vs Bayer Leverkusen 0-2, Marseille vs Atalanta 1-1

Bayer Leverkusen mengalahkan AS Roma dengan skor 2-0 dalam pertandingan leg pertama semifinal Liga Europa. Marseille vs Atalanta Imbang.

Baca Selengkapnya

Situasi Kemanusiaan Palestina Memburuk, Turki Hentikan Perdagangan dengan Israel

45 menit lalu

Situasi Kemanusiaan Palestina Memburuk, Turki Hentikan Perdagangan dengan Israel

Imbas situasi kemanusiaan di Palestina yang memburuk, Turki menghentikan perdagangan dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Irak, Shin Tae-yong Nilai Timnya Layak Dapat Pujian atas Hasil di Piala Asia U-23 2024

49 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Irak, Shin Tae-yong Nilai Timnya Layak Dapat Pujian atas Hasil di Piala Asia U-23 2024

Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, menilai para pemainnya pantas mendapatkan pujian atas hasil selama Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

51 menit lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya