TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 mengenai Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Hal itu perlu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selasa pekan lalu, 17 April 2012, Ketua Pleno Hakim Konstitusi, Mahfud Md, dalam putusan uji materi UU Kesehatan mengabulkan permohonan Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum, dan Irwan Sofyan. Ketiganya merupakan perokok aktif dan menganggap Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur “tempat khusus untuk merokok”.
Menurut ketiganya, peraturan itu menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum karena dalam di dalam penjelasan pasal tersebut terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.
MK dalam putusannya menyatakan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Awalnya pasal tersebut berbunyi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok".
Putusan MK menghapus kata "dapat" dalam penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga bunyi penjelasan pasal tersebut menjadi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".
Ditemui di Balai Kota, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Muhammad Tauchid, mengatakan revisi itu itu dapat diterjemahkan dengan merokok diperbolehkan di luar gedung. ”Putusan itu tidak mewajibkan adanya tempat khusus merokok di dalam gedung. Itu bisa berarti tetap melarang merokok di dalam gedung, tapi boleh di luar,” katanya.
Menurut dia, jika memang harus ada ruang merokok, tidak harus di dalam gedung. “Kalau di dalam gedung, asap rokok tetap bisa bocor dan meracuni yang bukan perokok,” kata Tauchid. Namun, kata Tauchid, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta terkait dengan putusan MK itu.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu, mengatakan amar putusan MK yang mengubah Pasal 115 ayat 1 dengan menghilangkan kata "dapat" mempunyai arti gedung dan tempat kerja wajib menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung.
Menurut dia, putusan MK itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 yang menyatakan gedung, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat kerja dan lainnya tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung.
“Akan ada revisi karena bila tidak diubah Pergub ini bisa dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Sri. Namun, kata dia, Peraturan Gubernur itu baru akan direvisi setelah keputusan MK itu sudah masuk ke dalam lembar negara, sehingga sah secara hukum.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya