DPRD Usulkan Revisi Regulasi Bangunan Bersejarah  

Reporter

Editor

Sabtu, 2 Juni 2012 05:56 WIB

Gedung Telefoongebouw Dibongkar untuk Hotel

TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan regulasi tentang bangunan bersejarah selama ini cukup rentan. Dia mengusulkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 tentang Bangunan Cagar Budaya di Jakarta direvisi karena hanya memuat bangunan berkategori A yang tak boleh diubah bentuk sedikit pun.

"Padahal, ada banyak bangunan cagar budaya berkategori B dan C yang juga patut dilindungi," kata Selamat, Jumat 1 Juni 2012.

Selain itu, Selamat menambahkan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Bangunan Cagar Budaya harus diperbarui. "Sekarang hanya Dinas Pariwisata dan Budaya saja yang mengerti," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta, Bambang Eryudhawan, menyatakan pemilik gedung Telefoongebouw di Jalan Cilacap 4 Menteng belum mengantongi izin mendirikan bangunan. PT Menteng Heritage Realty, pemilik gedung, akan membangun hotel dan apartemen berlantai delapan di lokasi gedung tersebut.

Menurut Bambang, perusahaan ini hanya mempunyai izin membangun fondasi bangunan. "Tapi kan bangunan lamanya tetap dihancurkan," kata Bambang seusai pertemuan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI kemarin.

Komisi B DPRD DKI memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI perihal pembongkaran gedung Telefoongebouw. Gedung berusia 89 tahun itu termasuk bangunan cagar budaya kategori B.

Berdasarkan kategori itu, bagian gedung yang boleh diubah hanya interiornya. Tapi PT Menteng telah meratakan sayap timur dan barat gedung ini dengan tanah sejak akhir April lalu. Kini hanya tersisa bangunan utama.

Dalam rapat itu terungkap bahwa ada kesalahan koordinasi antara Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B), Dinas Tata Ruang, dan Dinas Pariwisata DKI. Dinas P2B mengaku tidak mengetahui bahwa bagian gedung yang boleh diubah hanya bagian interior. Selain itu, pembangunan di lokasi tersebut belum mendapat izin mendirikan bangunan.

Sebelumnya, Adolf Heuken, penulis buku Tempat-tempat Bersejarah di Jakarta, mengkritik keras tindakan pemilik bangunan yang membongkar bangunan tanpa izin itu. "Pembongkaran itu jahat. Jika lokasi itu dibangun hotel, peruntukannya jadi bisnis," kata dia, Senin lalu.

Menurut dia, selain soal usia, gedung ini layak dipertahankan karena mempunyai nilai sejarah. Gedung bersejarah ini sempat menjadi kantor Kementerian Luar Negeri dan Badan Pekerja Komite National Indonesia Pusat.

Silva, Sekretaris PT Menteng Heritage Realty, belum bisa memberikan perincian proses memperoleh izin mendirikan bangunan. "Perusahaan akan menggelar konferensi pers ihwal pembangunan hotel berlantai delapan ini," katanya.

ANGGRITA DESYANI | NURHASIM

Berita Terpopuler

Lima Orang Ditangkap dalam Kasus Jakmania-Viking

Polisi Dianiaya Seniornya, Propam Bungkam

Kementerian Kelautan Kaget, Pegawainya Kirim Ganja

Pembunuh Satpam IPB Gunakan Pistol Organik

Tak Dapat Premium, Mobil Plat Merah Pilih Ngacir

DKI Targetkan 80 Persen Gedung tanpa Asap Rokok

Jabodetabek Siap Batasi Premium






Berita terkait

Sebagian Artefak Terdampak Kebakaran Museum Nasional Sudah Dievakuasi, Polisi: Banyak yang Masih Utuh

19 September 2023

Sebagian Artefak Terdampak Kebakaran Museum Nasional Sudah Dievakuasi, Polisi: Banyak yang Masih Utuh

Artefak yang berhasil teridentifikasi usai kebakaran Museum Nasional sudah dievakuasi ke tempat yang aman.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Museum Nasional, Polisi Akui Sulit Bedakan Antara Benda Bersejarah dan Reruntuhan

17 September 2023

Kebakaran Museum Nasional, Polisi Akui Sulit Bedakan Antara Benda Bersejarah dan Reruntuhan

Polisi mengakui kesulitan melakukan identifikasi benda sejarah di Museum Nasional atau Museum Gajah

Baca Selengkapnya

Kelompok Hindu India Ajukan Petisi Larang Muslim Masuk Masjid Kuna, Ini Sebabnya

19 Mei 2022

Kelompok Hindu India Ajukan Petisi Larang Muslim Masuk Masjid Kuna, Ini Sebabnya

Kelompok Hindu India mengajukan petisi melarang Muslim memasuki masjid bersejarah di Mathura karena menduga ada peninggalan Hindu di dalamnya

Baca Selengkapnya

Kota Emas 3.000 Tahun yang Hilang Telah Ditemukan di Mesir

9 Maret 2022

Kota Emas 3.000 Tahun yang Hilang Telah Ditemukan di Mesir

Sebuah tim yang berisikan para arkeolog pada September 2020 memulai pencarian kuil kamar mayat di tepi barat Luxor di Mesir.

Baca Selengkapnya

7 Situs Warisan Dunia UNESCO yang Ada di Ukraina

2 Maret 2022

7 Situs Warisan Dunia UNESCO yang Ada di Ukraina

Ukraina terkenal akan budaya dan tradisinya yang kaya dan merupakan rumah bagi tujuh situs warisan dunia UNESCO.

Baca Selengkapnya

Bunker Peninggalan Perang Dunia II di Simeulue akan Dijadikan Objek Wisata

30 Oktober 2021

Bunker Peninggalan Perang Dunia II di Simeulue akan Dijadikan Objek Wisata

Bunker peninggalan Jepang yang biasa disebut korok-korok oleh warga Simeulue diantaranya ada di Desa Labuan Bakti dan Desa Labuan Bajau.

Baca Selengkapnya

3 Benda Bersejarah Indonesia yang Selamat dari Perdagangan Ilegal Barang Antik

31 Agustus 2021

3 Benda Bersejarah Indonesia yang Selamat dari Perdagangan Ilegal Barang Antik

Nilai tiga barang antik berupa patung Seated Shiva, patung Seated Parvati, dan patung Seated Ganesha, ini sebesar Rp 1,23 triliun.

Baca Selengkapnya

Bekas Tambang Hingga Museum Purba di Indonesia Masuk Daftar Situs Warisan Dunia

7 Agustus 2021

Bekas Tambang Hingga Museum Purba di Indonesia Masuk Daftar Situs Warisan Dunia

Indonesia turut menyumbang beberapa tempat ke dalam situs warisan dunia UNESCO.

Baca Selengkapnya

Keunikan Arslantepe Mound di Turki yang Jadi Situs Warisan Dunia Terbaru UNESCO

6 Agustus 2021

Keunikan Arslantepe Mound di Turki yang Jadi Situs Warisan Dunia Terbaru UNESCO

Masuknya The Arslantepe Mound menjadi tempat ke-18 yang menjadi Situs Warisan Dunia dari Turki.

Baca Selengkapnya

Makna 6 Monumen Simbol Persahabatan ASEAN di Taman Suropati

9 Juli 2021

Makna 6 Monumen Simbol Persahabatan ASEAN di Taman Suropati

Enam monumen bersejarah itu mulanya akan disebar di beberapa temoat, namun akhirnya diputuskan disimpan di Taman Suropati.

Baca Selengkapnya