Afriyani Minta Kasus Narkotikanya Dihentikan

Reporter

Editor

Selasa, 17 Juli 2012 22:18 WIB

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, 29 tahun, terdakwa kasus narkotika yang juga penabrak sembilan orang hingga tewas di Tugu Tani meminta kasusnya dihentikan dan batal demi hukum. Permintaan ini disampaikan Afriyani melalui kuasa hukumnya saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 17 Juli 2012.

“Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat,” kata Efrizal seusai persidangan. Dalam kasus narkotika ini, Afriyani dijerat dengan dakwaan primer pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) serta dakwaan subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Afriyani menyatakan, dakwaan tidak cermat karena jaksa tidak mampu menjelaskan asal-usul narkotika. Menurut Efrizal, orang yang menjual narkotika kepada Afriyani dapat diduga fiktif. “Apalagi seseorang tidak masuk upaya pencarian penyidik,” kata dia.

Efrizal menyatakan, dakwaan jaksa juga hanya menyandarkan pada hasil tes urine tanpa ada barang bukti berupa ekstasi. Menurut dia, kandungan methamphetamine tidak hanya bisa berasal dari ekstasi tetapi bisa dari jenis narkotika lain. Jaksa juga dinilai tidak mampu menerangkan kapan kandungan narkotika itu masuk ke tubuh terdakwa. “Uraian jaksa hanya berdasarkan asumsi,” ujar Efrizal. Dia meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi ini dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Jaksa Tamalia Roza meminta waktu selama satu minggu untuk memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin Haswandi akan melanjutkan sidang pekan depan untuk mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum.

Afriyani merupakan pengemudi Xenia yang menabrak 13 orang di Jalan M.I. Ridwan Rais, Ahad, 22 Januari 2012, sehingga menyebabkan sembilan orang tewas. Afriyani mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam berpelat nomor B 2479 XI dengan kecepatan 100 kilometer per jam. Dari hasil pemeriksaan urine, dia positif mengkonsumsi narkoba dan miras sebelum mengendarai kendaraan tersebut.

WAYAN AGUS P

Berita terkait:
Kronologi Xenia Maut Versi Pengacara Afriyani
Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo

Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA

Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani

Ibu Afriyani Susanti Masih Syok

Sopir Xenia Maut Cs Diperiksakan ke RSKO

Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut

Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Berita terkait

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor

Baca Selengkapnya

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar

Baca Selengkapnya

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.

Baca Selengkapnya

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba

Baca Selengkapnya

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.

Baca Selengkapnya

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba

Baca Selengkapnya

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang

Baca Selengkapnya