TEMPO Interaktif, Tangerang: Mutasi atau pemindahan jabatan secara besar-besaran dilingkup Pemerintahan daerah kabupaten tangerang akan terjadi dalam beberapa bulan ini. Pemindahan jabatan ini akan dilakukan secara menyeluruh dari tingkat eselon II sampai eselon IV. Hal ini, terjadi karena mulai oktober 2004 ini pemerintah daerah setempat mulai menjalankan Perda no 16 tahun 2004 tentang perangkat daerah, organisasi dan tata kerja Kabupaten Tangerang yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan pemerintah (PP) NO.8 tahun 2003 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Daerah (SOTK).Mutasi akan dilakukan dalam satu paket, yaitu pengukuhan, promosi dan degradasi jabatan, proses pemindahan jabatan ini akan berlangsung sebelum Oktober tahun ini, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi. Namun, Dedi tidak mengatakan tepatnya waktu mutasi akan dilakukan. Menurut Dedi konsekwensi dilaksanakannya dua aturan tersebut akan banyak jabatan yang hilang ditingkat eselon II setingkat kepala dinas, eselon III setingkat camat dan kepala bagian,dan eselon IV setingkat kepala seksi. Karena, sesuai dengan aturan tersebut jumlah dinas akan dibatasi menjadi 14 dan delapan lembaga teknis, dalam hal ini Pemda harus menciutkan 18 dinas yang ada. Jumlah dan nama perangkat daerah akan banyak dihilangkan, kata Dedi.Menurut Dedi, dampak dari pembatasan tersebut, sekitar 330 pejabat eselon II, III dan IV akan kehilangan jabatan. Jabatan yang hilang itu adalah jabatan struktural. Jabatan eselon IIB 2 orang, Eselon IIIB 52 orang dan eselon IVB 276 orang. Angka ini muncul setelah Tim panitia SOTK mengkaji dan merampingkan 18 Dinas menjadi 14 dinas dan menambah lembaga teknis, dari 5 badan menjadi 8 badan, jelas dia. Jumlah tersebut, kata Dedi, merupakan total dari 12.400 pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Tangerang. Joniansyah Tempo News Room