TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang suami istri ditangkap karena menipu ribuan nasabah dengan menggunakan bendera Koperasi Putera Pandawa. Para nasabah dijanjikan bonus 30-50 persen. Namun belakangan diketahui koperasi itu ternyata fiktif. Nasabah tidak bisa menarik dana yang sudah mereka setor.
Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, koperasi itu didirikan sejak awal 2012 dan dikelola sepasang suami istri, Bambang Hermawan dan Dwinar Hermawan. Kantor koperasi berada di Jalan Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat ini jumlah nasbahnya sudah mencaai 1.300 orang.
Dari para nasabahnya, pelaku berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut ternyata dipakai untuk membeli properti di kawasan Serpong, Tangerang. Sisanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan, pembukuan nasabah, dan komputer. Kini kedua pelaku mendekam ditahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," sebut Rikwanto, Sabtu, 11 Agustus 2012.
Kapolsek Kramatjati Komisaris Imran Gultom mengatakan, korban sebagian besar berasal dari kelas menengah ke bawah. "Sistemnya warga menabung di koperasi, menjelang Lebaran, dananya bisa ditarik kembali dan bisa dapat parsel juga," kata Imran. Pihak pengurus, lanjut Imran, menjanjikan tabungan nasabah bisa diambil dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Imran, nasabah berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ada juga yang berasal dari Tangerang, dan Bekasi. "Pengelola memiliki semacam koordinator lapangan di wilayah-wilayah tersebut," katanya.
ADITYA BUDIMAN
Berita terpopuler:
Rhoma Irama Ancam Penyebar Ceramahnya
Rhoma Irama Dicekal MNC Grup?
Rhoma Irama Bakal Gugat Penyebar Isi Ceramah SARA
Seberapa Penting Luna Maya Bagi Ariel
Panwaslu Lindungi Pelapor dari Gugatan Rhoma
RCTI Bantah Cekal Rhoma Irama
Bakal Diadukan Jokowi-Ahok, Rhoma Bungkam
Habibie Terjun Lagi ke Dunia Penerbangan
MNC Juga Bantah Mencekal Rhoma
Mudik, Mahasiswi Unibraw Tewas Terlindas Truk
Berita terkait
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital
11 jam lalu
Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
1 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaMarak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya
1 hari lalu
Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan
2 hari lalu
Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.
Baca SelengkapnyaVietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
6 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
13 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca SelengkapnyaKelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut
16 hari lalu
Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.
Baca SelengkapnyaDosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator
19 hari lalu
Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
20 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran
24 hari lalu
Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.
Baca Selengkapnya