Tiga Pengeroyok Raafi Aga, Divonis Bersalah

Reporter

Editor

Selasa, 14 Agustus 2012 23:43 WIB

Raafi Aga Winasya. Foto: Facebook

TEMPO.CO, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tiga dari enam terdakwa kasus dugaan penusukan yang mengakibatkan kematian pelajar SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin, terbukti bersalah. Mereka divonis telah melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama. Ketiga terdakwa itu adalah Maratoga, Robby Syarif, dan Ali Abel.

Sedangkan tiga terdakwa lain: Helmy, Fajar Eddy Putra dan Violeta Caecilia Maria Constanza alias Connie dibebaskan dari segala dakwaan. "Menyatakan Maratoga, Ali Abel dan Robby telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim, Pranoto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Agustus 2012.

Mendengar vonis itu, Robby langsung naik pitam. Dia langsung meluapkan amarahnya pada suami Connie, Sher Muhammad Febryawan alias Febry, terdakwa utama kasus ini yang dua pekan lalu dinyatakan tak bersalah. "Urusan lu belum selesai ama gue. Lu pikir gue takut sama lu? " teriak Robby kepada Febry. Dia tampak ditenangkan sejumlah rekannya.

Keenam terdakwa dan Febry sebenarnya didakwa bersama, setelah terlibat cekcok dengan gang pelajar SMA Pangudi Luhur di sebuah diskotek di Kemang, Jakarta Selatan, November 2011 lalu. Cekcok itu berujung kematian Raafi Aga akibat dua tusukan pisau di perutnya. Melalui proses penyidikan yang berliku, polisi menetapkan Febry sebagai tersangka utama pembunuhan, dan enam rekannya sebagai tersangka penganiayaan.

Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya pertimbangan lain. Setelah memeriksa semua saksi dan barang bukti, Febry justru dinyatakan bebas, juga tiga terdakwa lain. Hanya Robby Syarif dan dua rekannya yang dinyatakan terbukti menganiaya Raafi.

Maratoga dijatuhkan hukuman 9 bulan sementara Ali Abel dipidana selama 8 bulan dan 20 hari. Robby Syarif mendapat hukuman paling berat yakni 10 bulan penjara. Semuanya dipotong masa tahanan. Ketiga terdakwa selama masa sidang telah ditahan selama 8 bulan.

Jaksa penuntut umum, Dedi Sukarno belum menentukan langkah hukum berikutnya. "Pikir-pikir, kita pelajari dulu," katanya seusai sidang. Pengacara Robby Syarif, Kristian Tambunan, juga tidak langsung banding. "Itu tergantung klien," katanya.

ANANDA W. TERESIA

Berita Terpopuler:
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi

PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta

Berita Ular Piton Metro TV Diprotes

Kapolri Sebut KPK Seperti Garong

MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube

Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik

Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo

Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM

Tak Kapok Soal SARA, Rhoma Serukan Dukung Foke

Lima Kubu Berdiri di Belakang Kapolri

Berita terkait

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

47 menit lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

3 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

3 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

10 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

15 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

20 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya