Afriyani Hadapi Vonis Siang Ini  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 29 Agustus 2012 09:24 WIB

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). Majelis hakim memutus 20 tahun penjara untuk terdakwa Afriyani karena terbukti melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghilangan nyawa orang lain, pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Xenia yang menewaskan sembilan orang dalam kecelakaan di Tugu Tani, Afriyani Susanti, akan menghadapi vonis siang ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim ketua Antonius Widyatono.

"Kami harap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada Afriyani," ujar pengacara Afriyani, Efrizal, Rabu, 29 Agustus 2012.

Ia menyatakan tuntutan jaksa dibuat karena tekanan tinggi yang berlangsung selama sidang. Sidang yang sering tertunda ini kerap ricuh karena beberapa anggota keluarga tak bisa menahan diri untuk tidak bersikap emosi pada Afriyani. "Tuntutan 20 tahun agar (jaksa) aman," ujarnya.

Ia juga berharap kliennya tidak menerima vonis berat. Menurut dia, Afriyani tak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan seperti tuntutan jaksa. "Hakim bisa kenakan Pasal 311 tentang Lalu Lintas," ujarnya. Hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Afriyani dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Mereka menilai Afriyani melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Dalam kecelakaan itu, sembilan nyawa melayang. Mereka adalah Firmansyah, 17 tahun, Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50), dan Akbar (22).

Jaksa penuntut umum juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

M. ANDI PERDANA

Berita Terkait:

Kecelakaan Maut Akibat Rem Mobil Blong

Kecelakaan Maut, Sopir Xenia Masih ''Shock''

Pengemudi Xenia Maut Tak Bunyikan Klakson

Pengemudi Xenia Penabrak 12 Orang Seorang Wanita

Delapan Tewas, Xenia Seruduk 12 Pejalan Kaki

Berita terkait

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.

Baca Selengkapnya

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?

Baca Selengkapnya

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.

Baca Selengkapnya

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.

Baca Selengkapnya

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo

Baca Selengkapnya

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan

Baca Selengkapnya

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya