TEMPO.CO, Jakarta-- Pemerintah DKI Jakarta menyatakan tidak akan menyerah dalam kasus sengketa lahan di proyek pembangunan Jakarta Outer Ring Road W2. Dalam kasus itu, Mahkamah Agung telah memenangkan PT Copylas Indonesia, dan meminta DKI menyerahkan dana konsinyasi sebesar Rp 187 miliar kepada perusahaan pengembang perumahan itu.
"Saya sudah dengar kabarnya, dan kami tidak berhenti sampai di sini," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di President Executive Club, Jababeka, Cikarang, Rabu 12 September 2012.
Menurut Fauzi, bagian hukum pemerintahan Jakarta masih berusaha mencari bukti baru (novum) untuk melawan putusan itu dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Lahan yang disengketakan itu ada di Joglo, Jakarta Barat, seluas 146.629 meter persegi.
Fauzi mengatakan, sebagai pengembang perumahan Botanical Garden, PT Copylas wajib menyerahkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah Jakarta. Lahan itulah yang kemudian digunakan untuk proyek JORR W2 (Ulujami-Kembangan). "Jadi pemerintah tidak perlu membayar ganti rugi kepada PT Copylas."
PT Copylas tidak sependapat. Mereka beralasan, perusahaan telah melaksanakan kewajiban terkait dengan lahan fasos-fasum. Karena itu PT Copylas menggugat pemerintah Jakarta ke PTUN Jakarta pada 5 November 2008. Pengadilan mengabulkan gugatan PT Copylas lewat keputusan 15 Agustus 2011.
Putusan PTUN Jakarta itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 19 Januari 2012. Begitu juga di tingkat kasasi melalui situs resmi Mahkamah Agung per 8 Agustus lalu.
Atas keputusan tersebut, PT Copylas sudah menerima dana konsinyasi sebesar Rp 187 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum yang dititipkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan itu dilakukan tahun lalu dalam dua tahap. Pertama pada 16 Desember 2011 sebesar Rp 112 miliar, dan yang kedua pada 16 Desember 2011 sebesar 75 miliar. Penyerahan ini tanpa sepengetahuan pemerintah DKI.
Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Agusdin Susanto mengatakan dirinya belum menerima secara resmi surat keputusan kasasi dari MA. "Jadi kami belum tahu dasar pertimbangan putusan itu," kata Agusdin.
Namun, dia memastikan, jika keputusan MA itu memperkuat keputusan PTUN, pemerintah akan memberikan perlawanan. "Pasti PK," katanya.
Kuasa hukum PT Copylas, Ronny Janis, belum bersedia menanggapi keputusan kasasi di MA itu. Dia memilih menunggu menerima salinan putusan itu. "Jadi belum bisa memberi tanggapan," katanya.