Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta, Saksono Liliek Susanto (kanan). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 70 Saksono Liliek Susanto mendatangi Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bersama beberapa guru pada Kamis, 27 September 2012, sekitar pukul 14.00.
Liliek tidak banyak bicara dan tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan saat memasuki kantor polisi. "Saya sudah ditunggu," ujar Liliek singkat, sambil berjalan masuk Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Tidak berselang lama, Kepala SMAN 6 Kadarwati Mardiutama juga datang ke kantor polisi. "Diundang rapat," ujarnya. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci rapat apa yang dimaksud.
Pada Kamis tadi, polisi menangkap siswa SMAN 70 yang diduga membacok Alawy Yusianto Putra, 15 tahun, siswa SMAN 6, pada peristiwa tawuran, Senin lalu, 24 September. Siswa terduga pembacok yang berusia 19 tahun itu diringkus di Jalan Affandi, Yogyakarta.
Siswa itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Ia juga juga dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polisi Sebut Ada Pergeseran Pola Tawuran Pelajar di Jakarta
4 September 2018
Polisi Sebut Ada Pergeseran Pola Tawuran Pelajar di Jakarta
Polisi melihat adanya pergeseran pola tawuran pelajar yang terjadi di DKI Jakarta. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan tawuran saat ini banyak terjadi pada malam dan dini hari, dari yang biasanya siang atau sore selepas pulang sekolah