TEMPO.CO, Tangerang - Lurah Cibodas, Kota Tangerang Halimi, 45 tahun lega karena tidak masuk sel. Tersangka kasus korupsi penyewaan tower Base Transceiver Station (BTS) di lahan kelurahan ini malah senyum-senyum dan memilih duduk di samping kantor Kejaksaan, di jalan TMP Taruna. "Ya Alhamdulillah tidak masuk (sel). Tapi kalau sidang harus datang," katanya Kamis, 27 September 2012 sambil mengumbar senyum.
Seusai diperiksa, rencananya Halimi dimasukkan ke dalam sel karena bertanggungjawab atas kerugian negara senilai Rp 350 juta. Namun pengacaranya, Saiful Hidayat memberikan jaminan Halimi tidak akan lari. Kejaksaan Negeri Tangerang akhirnya menjadikan Halimi sebagai tahanan kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jaja Subagja kepada Tempo mengatakan selain Halimi, Kejaksaan juga menetapkan Kepala desa Jambe Kabupaten Tangerang sebagai tahanan kota atas kasus korupsi sertifikat tanah program nasional (prona) yang diadakan Badan Pertanahan Nasional.
Rifai mengutip dari warga pemohon prona dengan kutipan mulai Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. "Seharusnya gratis tapi ada pungutan. Tersangka Halimi dia juga menyewakan tower dengan uang sewa masuk kantong pribadi," kata Jaja.
Berkas dakwaan juga telah disiapkan jaksa penuntut umum. Makanya kata Kepala seksi pidana khusus, Syamsuardi pada hari Senin depan, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami akan gerak cepat, berkas sudah lengkap dan akan diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Syamsuardi.
Syamsuardi mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 3 Undang - Undang No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Mereka wajib lapor dan ada alasan yuridis yang dapat kami pertanggungjawabkan. Selain itu ada jaminan dari keluarganya untuk tidak melarikan diri, dan memang selama pemeriksaan keduanya kooperatif,"kata Syamsuardi.
Kuasa hukum dua tersangka Saiful Hidayat menyatakan bahwa dua kliennya tidak bersalah. "Masyarakat memberikan uang kepada Kades Rifai sukarela dan uang sewa tower itu untuk pembanguan masjid,"Syaiful membela.
Sementara itu juru bicara Pemkot tangerang, Amal Herawan Budi mengatakan Halimi masih aktif sebagai lurah. Ia belum dikenakan sanksi. "Kami menunggu putusan berkekuatan tetap, baru sanksi diberikan,"katanya.
AYU CIPTA
Berita Lain:
Hadiah US$ 60 Juta bagi Pria yang Mau Nikahi Lesbi
Kapolri Perintahkan Djoko Susilo Datang ke KPK
Alumni SMA 6 Usulkan Sanksi bagi Kepala Sekolah
AD Tersangka Tawuran Pelajar di Manggarai
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya