Ratusan buruh Adidias Pt Panarub Dwi Karya berunjuk rasa di depan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, (5/10). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
TEMPO.CO, Tangerang -- Omih binti Sanan, 28 tahun, tersenyum meski terlihat syok. Buruh sepatu PT Panarub Dwi Karya Benoa itu sujud syukur di hadapan ratusan pendukungnya, sesama buruh. Sabtu, 6 Oktober 2012, adalah hari merdeka bagi Omih. Ia bisa menghirup udara segar setelah merasakan pengapnya sel penjara sejak enam hari lalu.
Dengan jaminan Ketua Komisi IX bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja DPR RI Ribka Tjiptaning, Budiman Sudjatmiko, dan keluarganya, Omih akhirnya dibebaskan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Tangerang Ajun Komisaris Besar Suharyanto mengabulkan penangguhan penahanan Omih. "Ada jaminan untuk penangguhan penahanannya, untuk penyelidikannya juga hampir rampung," kata Suharyanto.
Ketua Umum DPP Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Rudi H.B. Daman menyatakan Omih langsung diantar ke rumahnya di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. "Dia masih syok sehingga belum mau bicara," kata Rudi.
Omih merupakan satu dari 1.300 buruh pabrik sepatu Adidas yang dipecat sepihak oleh perusahaan sejak Juli 2012 lalu. Omih kerap ikut berunjukrasa menolak outsourcing dan menuntut pembayaran rapelan upah yang belum dibayarkan.
Menurut Kokom Komalasari, Ketua Gabungan Serikat Buruh Sepatu, Tekstil, dan Garmen PT Panarub, pengiriman pesan pendek soal bom adalah akumulasi puncak kekesalan terhadap perusahaan.
"Omih kecewa perusahaan tidak memberikan cuti saat anaknya usia 11 bulan sakit keras. Akhirnya, anaknya meninggal sementara ia juga korban perceraian,"kata Kokom.
Bagi Ribka Tjiptaning, Omih juga bukan penjahat. Ia bahkan disebut pejuang buruh. Maka Ribka berani menjaminkan dirinya demi bebasnya Omih. "Ini semacam Prita kedua, UU ITE ini bisa mencelakai banyak orang maka ini perlu direvisi," kata politisi PDIP itu.
Atas laporan perusahaan ke polisi, Omih dikenakan Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 4 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
24 Mei 2023
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.