TEMPO.CO, Jakarta - Sungguh malang kejadian yang dialami oleh F, 15. Gadis yang mengalami keterbelakangan mental ini diperkosa oleh empat pria di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Oktober 2012.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, menceritakan kejadian bermula saat F sedang duduk di sebuah pos milik Pemuda Pancasila. "Dia berada di situ sekitar pukul 23.00," ujar Hermawan di Mapolres, Rabu 10 Oktober 2012.
Kemudian datanglah seorang pria, belakangan diketahui berinisial YD, dan mengajaknya berkenalan. Tak berapa lama, F lantas diajak olehnya ke sebuah rumah kosong tak jauh dari pos tempat mereka bertemu.
Tak disangka, ternyata YD langsung memerkosa F. Tak lama usai memuaskan nafsu birahinya, datanglah tiga orang rekan YD, yaitu TN (20), DL (27), dan BD (19). Entah apa yang ada di benaknya, mereka bertiga kemudian mengikuti jejak biadab YD.
"Rekan-rekannya juga ikut memperkosa secara bergiliran," kata Kasat Reskrim. Selesai memperkosa, F ditinggal seorang diri di pos tersebut. Tidak lama setelah kejadian korban lalu melapor ke kantor polisi.
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, tiga orang pelaku berhasil dibekuk. Mereka adalah TN, DL, dan BD yang ditangkap di tempat kediaman mereka masing-masing pada Selasa malam, 9 Oktober 2012. "Sementara YD masih kami cari," kata Hermawan.
Hermawan menyebutkan dari hasil visum terbukti kalau korban telah diperkosa. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang disertai tipu daya dan bujuk rayu. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.