TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum meminta Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan soal proyek pembangunan enam ruas tol dalam Kota Jakarta.
“Jangan buru-buru, lalu dibenturkan dengan ruas jalan tol," kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto kepada Tempo, Selasa, 13 November 2012.
Alasannya, banyak pertimbangan dari berbagai pihak yang mesti diperhitungkan Jokowi. Di antaranya, kata dia, Jokowi harus memperhatikan aspek tata ruang untuk mengurai kemacetan, sehingga terjadi efisiensi proses produksi dan distribusi. Juga aspek pembenahan transportasi umum yang belum berjalan dengan baik.
Setelah keduanya dilakukan, menurut dia, barulah mempertimbangkan penambahan kapasitas jalan. Salah satu caranya dengan membangun jalan tol. Jokowi, dia menambahkan, mesti mempertimbangkan jalan di Jakarta yang telah mendekati titik jenuh atau berada di indeks 0,8.
Jika sudah mendekati indeks 1, bisa jadi kendaraan tidak bergerak lagi atau macet parah. Idealnya, jalan memiliki indeks 0,5. Artinya, separuh jalan itu masih tidak terpakai. Jika sudah ke angka 0,8, mesti ada jalan tambahan. "Sekarang sudah mendekati titik jenuh. Ini sudah warning," kata Djoko.
Untuk tahap pertama, jalan tol yang dibangun pada ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Bekasi Raya. Proyek sepanjang 29,67 kilometer dengan nilai investasi Rp 17,13 triliun itu ditargetkan selesai pada Desember 2016. Tahap kedua meliputi Duri Pulo-Kampung Melayu dan Kampung Melayu-Kemayoran. Sedangkan tahap ketiga meliputi Ulujami-Tanah Abang dan Pasar Minggu-Cassablanca.
SUTJI DECILYA
Berita Terpopuler:
Jokowi: Kartu Jakarta Sehat Tak Gratis
Di Mana Holly Petraeus Saat David Akui Selingkuh?
Begini Cara Bos CIA Sembunyikan E-mail ke Pacarnya
Jokowi Minta Rumah Susun Segera Dihuni
Disiapkan Rp 600 Miliar untuk Kampung Deret Jokowi
Kata Ibas Soal DPR Pemeras BUMN
Berita terkait
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
2 menit lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
16 menit lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024
2 jam lalu
Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
4 jam lalu
Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.
Baca SelengkapnyaJokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh
11 jam lalu
Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan
12 jam lalu
Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.
Baca SelengkapnyaNadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar
12 jam lalu
Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit
12 jam lalu
Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaJokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali
13 jam lalu
Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh
13 jam lalu
Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo
Baca Selengkapnya