Lima Kepala Dinas Tangerang Dipanggil DPRD, Besok

Reporter

Editor

Kamis, 8 Juli 2004 15:22 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang menjadualkan akan meminta penjelasan ke lima kepala Dinas terkait perizinan reklamasi laut di Pantai Mutiara Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, besok Jumat (9/7). Kelima kepala dinas tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deden Sugandhi, Kepala Dinas Pariwisata Muhyi Syarifudin, Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban Djuju Sukarja, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Yodhi Rosidi dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda)Maryoso. "Pemanggilan lima instasi terkait itu, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi semua yang menyangkut proses perizinan dan izin analisis dampak lingkungan reklamasi Pantai Dadap itu," kata Anggota Komsi D, Sys Abdul Ghani kepada Tempo News Room, Kamis (8/7).Namun Sys mengakui jika komisi D tidak mengetahui aktivitas reklamasi yang telah berlangsung selama ini. Menurutnya, DPRD memang tidak terlibat langsung dalam proses perizinan maupun hal lainnya. Dalam pemanggilan itu, komisi D akan meminta penjelasan detail dari lima instasi yang bersangkutan. "Setelah itu, kami berencana meninjau lokasi reklamasi tersebut," kata Sys. Dalam penijauan itu, kata dia, pihaknya akan melakukan peninjauan dari semua aspek, sepertin perizinan, tata ruang, dampak lingkungan hidup, perikanan dan kelautan. Setelah itu, menurutnya, Komisi D dapat mengambil tindakan lebih lanjut.Pemanggilan tersebut, ungkap Sys, guna menyikapi informasi yang diterima Komisi D seputar reklamasi pantai Mutira Dadap oleh pengembang Koperasi Pasir Putih dan PT.Parung Harapan. Meskipun belum mempunyai izin reklamasi dan Amdal, kedua pengembang itu telah melakukan pengurukan sejak dua tahun lalu. Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Muhyi Syarifudin mengatakan dia tidak tahu menahu seputar rekomendasi perizinan yang telah dimiliki PT Koperasi Putih yang berencana membuat tempat wisata didaerah itu. "Rekomendasi itu telah ada ketika Kepala Dinas Pariwisata sebelum saya," kata Muhyi yang mengaku baru enam bulan menjabat di Dinas Pariwisata.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deden Sugandhi menyatakan aktivitas pengurukan laut yang saat ini sedang berlangsung tersebut ilegal karena karena belum mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).Menyikapi hal ini, Sekretaris daerah Kabupaten Tangerang Nanang Komara menyatakan kedua pengembang itu baru mempunyai izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi. "Saya tahu persis karena perizinan itu dikeluarkan ketika saya menjabat Kepala Dinas Tata ruang dan bangunan, dan sekarang izin itu pun sudah habis dan harus diperpanjang lagi," kata Nanang. Namun, kata Nanang, yang telah melakukan reklamasi tanpa izin itu barulah PT. Koperasi Pasir Putih. "Dalam pengamatan saya Parung Harapan belum melakukan pengurugan," katanya.Joniasyah - Tempo News Room

Berita terkait

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

11 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

45 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

17 Agustus 2023

Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut proyek food estate masuk kategori kejahatan lingkungan. Ini kata Gerindra dan pengamat pertanian.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

28 Juni 2023

Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan Bapanas telah menyiapkan langkah antisipasi pengendalian harga daging ayam menjelang Idul Adha.

Baca Selengkapnya

PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

28 Juni 2023

PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Baca Selengkapnya

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

4 Desember 2022

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

RKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

31 Maret 2022

Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

Sri Mulyani menyebut aktivitas yang berkaitan dengan narkotik memiliki nilai perputaran uang gelap yang paling besar di dunia.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

31 Agustus 2021

KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

KLHK berhasil menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatera dan janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Baca Selengkapnya

Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Covid-19 Mewabah

5 Mei 2020

Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Covid-19 Mewabah

Mabes Polri mencatat penurunan jumlah kejahatan dari selama wabah Covid-19, yakni Maret - April 2020, sebesar 19,90 persen.

Baca Selengkapnya