Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Jumat, 28 Desember 2012 08:55 WIB

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Lima belas tahun bukanlah waktu yang singkat. Belum lagi jika diakumulasi dengan vonis empat tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, itulah waktu yang harus dihabiskan Afriyani Susanti, terpidana kasus tabrakan Daihatsu Xenia maut, di dalam penjara.

"Saya hanya ingin taubat. Dan Allah sudah memberi waktu untuk itu," ucap Afriyani, Rabu, 19 Desember 2012. Menurut dia, tidak semua orang punya kesempatan untuk bertaubat.

Cukup lama Afriyani menjawab pertanyaan Tempo seputar hal apa saja yang ingin dia lakukan. Sambil mencoba menahan air mata, Afriyani bercerita seputar teman-temannya yang selalu memberikan dukungan. Tempo berhasil mewawancarai Afriyani usai sidang, beberapa waktu lalu.

Bentuk dukungan kawan-kawan Afriyani terbungkus rapi dalam catatan-catatan kecil sebuah buku bersampul merah. Ia menaksir, selama 15 tahun ke depan mungkin teman-temannya sudah ada yang keliling dunia atau sukses dalam karir. Namun, sejauh ini, Afriyani mengaku belum memiliki keinginan apa pun. "Belum terpikirkan mau apa," katanya pelan.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengetuk palu ihwal kasus kecelakaan Daihatsu Xenia maut. Untuk kasus kecelakaan, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Afriyani. Sedangkan untuk kasus penggunaan narkoba, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, Afriyani mengaku tidak terlalu risau. Dalam pledoinya, ia mengaku bersalah, tetapi menolak disebut sebagai seorang pembunuh. "Saya hanya memperjuangkan agar Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan gugur di pengadilan karena semua orang bisa dalam posisi seperti saya," ujar Afriyani.

Di lain pihak, Efrizal, kuasa hukum Afriyani, sudah mengajukan banding seputar dua vonis tersebut. Ia berharap kliennya dapat menjalani vonis hakim yang terlama, yaitu 15 tahun penjara. "Dua vonis itu, kan, satu peristiwa," ujar Efrizal.

Ia menilai hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus kecelakaan seharusnya tidak menjadikan persidangan kasus narkoba kliennya sebagai bahan pertimbangan untuk memvonis. "Sidang narkobanya saja waktu itu masih berjalan saat vonis di PN Jakarta Pusat," kata Efrizal.

Afriyani sendiri dijerat pasal berlapis oleh jaksa, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 311 serta 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kasus kecelakaan Xenia maut yang digelar di PN Jakarta Pusat. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba yang digelar PN Jakarta Barat, ia dituntut Pasal 114 dan 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.

Baca Selengkapnya

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?

Baca Selengkapnya

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.

Baca Selengkapnya

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.

Baca Selengkapnya

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat

Baca Selengkapnya

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo

Baca Selengkapnya

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan

Baca Selengkapnya

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

29 Agustus 2012

Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

Keluarga korban Xenia Maut meneriaki Afriyani: "Masa nyawa 9 orang dibayar cuma dengan (hukuman) 15 tahun penjara."

Baca Selengkapnya