TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka penodong di angkutan kota M 06A rute Kampung Melayu-Gandaria mengaku aksi mereka merampok di angkot itu karena butuh uang. "Buat makan," ujar salah seorang pelaku, Muhammad Irawan, 22 tahun, di Polres Jakarta Timur, Selasa, 1 Januari 2013. Ia ditangkap bersama pelaku lain, Mukti Ginanjar, 20 tahun, kemarin sore saat sedang bersembunyi di rumah kosnya, di Buaran, Jakarta Timur.
Irawan mengaku aksi tersebut dilakukan secara spontan. Mereka merasa butuh uang karena perutnya lapar saat kejahatan terjadi, Jumat malam, 28 Desember 2012.
Aksi penodongan dalam angkutan itu diakui keduanya baru pertama kali dilakukan. "Satu kali doang," ujar Irawan. Mereka membantah kecurigaan polisi yang menyebutkan mereka melakukan aksi itu untuk kesekian kali.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni, mengatakan, pelaku dicurigai bukan kali ini saja melakukan aksi pada Jumat lalu. Sebab, saat disita, polisi menemukan barang bukti empat unit telepon genggam. "Enggak mungkin punya mereka itu," ujarnya. Polisi kini sedang mendalami kecurigaan-kecurigaan tersebut.
Polisi juga mengatakan bahwa pelaku tak mungkin melakukan kejahatannya secara spontan. "Apa yang dilakukan bersama-sama, pasti terencana," ujarnya.
Atas perbuatan ini, keduanya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kejadian penodongan ini menewaskan satu orang dan melukai tiga orang remaja yang berupaya melarikan diri. Korban tewas akibat kepalanya terbentur saat melompat dari kaca jendela angkot yang melaju dengan kecepatan 50 kilometer per jam di Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur.