Poster dan baliho calon walikota Bekasi. ANTARA/Paramayuda
TEMPO.CO , Bekasi: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang persiapan sengketa Pilkada Kota Bekasi hari ini, Kamis, 10 Januari 2013.
Agenda sidang adalah pemanggilan dan pemeriksaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Hendi Irawan. Hendi akan dimintai keterangan soal penetapan Surat Keputusan (SK) Nomor 50 tanggal 10 Oktober 2012 tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi dan SK Nomor 51 tanggal 11 Oktober 2012 tentang nomor urut pasangan calon.
"Hakim PTUN akan menanyakan seputar SK tersebut," kata Hendi kepada wartawan di Kantor KPU Kota Bekasi, Rabu, 9 Januari 2013.
Sengketa Pilkada Kota Bekasi di PTUN Bandung, terjadi setelah adanya gugatan tiga pasangan calon yang kalah dalam Pilkada Kota Bekasi pada 16 Desember tahun lalu.
Ketiga pasangan itu, Dadang Mulyadi-Lukman Hakim, Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Imamuddin, dan Awing Asmawi-Andi Zabidi. Ketiga pasangan menggugat KPU Kota Bekasi, karena meloloskan pencalonan Rahmat Effendi (pemenang Pilkada) yang diduga melakukan pemalsuan data diri pencalonan dengan tidak mencantumkan nama istri-istrinya dalam syarat pencalonan.
Menurut Hendi, KPU Kota Bekasi akan menjelaskan fakta apa adanya kepada majelis hakim. Fakta yang dia maksud adalah KPU hanya menerima daftar istri Rahmat Effendi hanya satu nama. "Kalau istrinya lebih dari satu, itu di luar pengetahuan kami. Yang diverifikasi KPU hanya satu sesuai dengan yang dicantumkan dalam syarat pencalonan," katanya.
Untuk keperluan hukum, KPU akan mengajukan sejumlah alat bukti, antara lain SK 50 dan SK 51 serta data diri pasangan calon sebagai syarat pencalonan.
Anggota KPU Kota Bekasi, Ucu Asmarasandi, mengatakan biasanya sidang persiapan hanya mengupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat. "Hakim akan mengarahkan demikian," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Sirra Prayuna menjelaskan gugatan diajukan karena KPU Kota Bekasi lalai karena tak melakukan cek dan ricek terhadap syarat pencalonan Rahmat Effendi. "Kami yakin ini ada pemalsuan dokumen dan itu kesalahan KPU tak melakukan verifikasi secara faktual," katanya.