TEMPO Interaktif,
Jakarta:Wakil Wali Kota Bogor yang baru diangkat bulan Maret lalu, M. Sahid, tidak hanya memalsukan ijazah SMA, tapi juga SMP. Hal ini dikatakan Soekmana Soma, salah satu penggugat dalam perkara yang menyoal SK Mendagri No. 131.32-347 tahun 2004 di PTUN Jakarta, Senin (26/7).SK tertanggal 30 Maret 2004 ini berisi pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Provinsi Jawa Barat untuk periode 2004-2009.Sidang yang diagendakan hari ini dengan acara mendengarkan saksi penggugat akhirnya ditunda sampai Kamis (29/7). Sidang ditunda karena penggugat belum siap untuk memberikan tambahan bukti (kronologi hasil penyelidikan dari Tim Gubernur Jawa Barat) pada majelis hakim hari ini. Soekmana mengatakan tambahan bukti dari Rustam Effendi tersebut adalah kronologi hasil penyelidikan dari Tim Gubernur Jawa Barat (Tim Danny Setiawan) terhadap riwayat pendidikan M. Sahid. Tim Gubernur ini mendatangi sekolah-sekolah yang diakui M. Sahid adalah sekolahnya (dari SD hingga sekolah tinggi). Hasil penyelidikan tersebut membenarkan adanya kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh M. Sahid untuk meloloskan dirinya dalam proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bogor yang lalu. Selain itu ijazah Sekolah Teknik (SMP) yang diaku milik M. Sahid dicurigai adalah ijazah palsu. Ijasah palsu lainnya adalah ijasah SMU Persamaan yang diaku M. Sahid bernomor 6464. Setelah mengecek kepada Parwati, salah satu penanda tangan ijazah tersebut, didapat keterangan bahwa tanda tangan telah dipalsukan. Ijazah bernomor 6464 juga dinilai mengada-ada, karena tahun itu (1997), menurut pengakuan dari Dikmenti hanya sampai 5000 (dibuktikan dengan surat keterangan adanya pemalsuan ijasah M. Sahid. Selain itu, hasil penelitian Depdikbud DKI Jakarta menyatakan ijazah Mochamad adalah ilegal. "Jadi, legalisir basah dari tergugat itu dipalsu," ujar Soekmana.Depdikbud DKI Jakarta dalam suratnya No. 164/1.851.3 tertanggal 23 Januari 2004, menerangkan bahwa nomor ujian 33011851 bukan atas nama Mochamad Sahid. Kanwil Depdikbud DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan SKYBS/STTB SMA Nomor Seri: 01.OB of P 403 006464 Tahun 1997 atas nama Mochamad Sahid. Ijazah yang diaku milik Mochamad: SKYBS/STTB SMA Nomor Seri: 01.OB of P 403 006464 Tahun 1997, ternyata kepunyaan Jainal Hasyim. Tim penyelidikan Gubernur Jawa Barat juga mengecek keberadaan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pondok Indah yang beralamat di Jalan Duta Indah I/1. Tapi ternyata bangunan yang ada adalah rumah, bukan sekolah. "Memang sekolah tinggi itu terdaftar di Kopertis, tapi sudah lama tidak aktif. Anehnya, ijazah S1 bisa keluar," ujar Soekmana. Soekmana sangat yakin ada intrik dalam lolosnya M. Sahid dalam pencalonan dirinya sebagai wakil wali kota. Ia juga mengatakan bahwa ini tidak hanya masalah perorangan, tapi juga menyangkut si wali kota (Diani Budiarto) sebagai pasangan wakil wali kota bermasalah. "Jika salah satu bermasalah, pasangan harus dicopot," kata Soekmana. Romualdo Manurung, kuasa hukum tergugat (Mendagri) menyayangkan gugatan para penggugat dilancarkan pada saat telah diangkatnya wali kota dan wakil wali kota Bogor. "Kalau mereka (penggugat) mengetahui ada yang tidak beres dengan persyaratan administrasi (ijasah palsu) dari calon pasangan walikota, mestinya mereka menggugat sebelum dikeluarkannya SK Mendagri," ujar Romualdo. Lagipula, ijazah persamaan SMU dari penggugat hanya menggunakan legalisir dari Kantor Pos, yang notabene tidak berwenang melegalisir bukti kependidikan seperti itu.Soekmana menanggapi dugaan keterlambatan gugatan, mengatakan, "
Better late than never." Menurutnya, pada bulan Desember 2003, kalangan mahasiswa dari Universitas Pakuan dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mendukung investigasi dari Tim Gubernur Jawa Barat telah mengadu kepada Panitia Pemilihan Walikota Bogor (Panlih). Tapi, Panlih malah menganjurkan aduan tersebut dilaporkan kepada polisi saja. Selain itu, Soekmana juga mengatakan jika ijazah yang berlegalisir Kantor Pos dinilai tidak kuat, tetap saja ada surat keterangan dari Dikmenti tentang ijazah palsu dari M. Sahid.Sidang hari ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Yodi Martono. Sedang empat penggugat yang terdiri atas Soekmana Soma (salah satu calon wakil wali kota), Herman Suriawidjaya (tokoh PORBES Kota Bogor), Rocky Frans Subun (Ketua GAPENTA Kota Bogor), dan Unitario Hardjanto (Ketua Umum LSM H'Rysentre Kota Bogor) diwakili oleh kuasa hukumnya, Rustam Efendi. Mendagri, tergugat, diwakili oleh kuasa hukumnya, Romualdo Manurung.
RR. Ariyani - Tempo News Room