TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Gan Kuo Lien alias Peter, terdakwa gembong peredaran narkoba jenis sabu seberat 279 kilogram, Mei lalu. Terdakwa menyusul dua rekannya yang lebih dahulu divonis mati dan seumur hidup pengadilan.
"Terbukti dan sah melaksanakan kejahatan dengan memiliki narkoba golongan satu yang beratnya lebih 5 gram, dan menghukum dengan hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Richard Silalahi dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 13 Februari 2013.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni mengganggu program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta merusak generasi muda bangsa Indonesia melalui penyebaran barang terlarang jenis narkotik golongan satu. "Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa yang merusak generasi bangsa," ujar Richard.
Untuk proses hukum selanjutnya, pengadilan memberikan jeda waktu sepekan ke depan bagi terdakwa untuk banding atau pikir-pikir. "Saudara dijatuhi pidana mati, dan barang bukti dan seterusnya dimusnahkan penyidik. Saudara punya hak pikir-pikir selama tujuh hari atau pilihan ketiga menolak dengan banding. Silakan melakukan konsultasi dengan kuasa hukum Saudara," kata dia.
Kuasa hukum terdakwa, Bobby Andri, siap mengajukan banding. Ada dua hal yang akan diajukan dalam pembelaan nanti, yakni soal tuduhan terdakwa melarikan diri saat penggerebekan. "Tidak benar itu, sebab klien saya justru ditangkap di rumahnya saat sedang tidur pukul 03.00 dinihari," kata dia.
Poin kedua yakni soal barang bukti yang dituduhkan kepada kliennya. Dalam hal itu, semua tuduhan mengenai barang bukti. "Saat penggerebekan oleh Mabes Polri, gudang kosong, barang bukti hanya yang ditemukan dalam Hotel Sano Penjaringan oleh dua terdakwa lainnya," kata dia.
Menanggapi hal itu, kejaksaan tidak tinggal diam dan siap mengajukan banding terhadap putusan terdakwa. "Karena sifatnya menguntungkan terdakwa, maka kita pun banding. Kalau soal putusan mati, kita mengikuti putusan pengadilan," ujar jaksa penuntut umum Doni Silalahi.
Peter adalah terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam pakan ikan koi dan ikan arwana pada bulan Mei tahun lalu. Keterlibatan Peter diketahui setelah pihak Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap Jerry dan Aong, dua rekannya, 8 Mei 2012, pukul 18.00 WIB, di kamar 508 Hotel Sano, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari penangkapan itu, diketahui keduanya hendak mengedarkan narkoba yang didatangkan Peter. Dalam kasus tersebut, terdakwa memiliki peran sebagai penyedia dan pengimpor narkoba yang diedarkan oleh kedua rekannya, dengan berat mencapai 279 kilogram.
Hasil penyelidikan barang tersebut berasal dari Pelabuhan Guangdong, Cina, dan diselundupkan menggunakan kontainer menuju Jakarta dalam wujud pakan ikan.
Peter akhirnya dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Pasal tersebut menyatakan, barang siapa mengimpor narkotik dengan berat melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon, akan dikenai hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, dua rekan Peter, yakni warga negara asing asal Malaysia, Ewee Hock alias Jerry, 29 tahun, telah divonis hukuman mati. Sedangkan terdakwa lainnya yang berasal dari Bogor, Jawa Barat, Wijdanul Widan alias Aong, 39 tahun, divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya terlibat dalam rangkaian kasus peredaran narkoba jenis psikotropika internasional.
Peter, Jerry, dan Aong hanyalah tiga dari enam tersangka yang sudah berhasil diproses pihak kepolisian. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni S, W, dan C, hingga kini masih dalam pengejaran.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Populer lainnya:
Ulah Ibas Isi Absensi Coreng Citra DPR
Jokowi Ambil Alih Penanganan Rusun Marunda
Hatta Ke Pasar Klender, Pedagang Malah Cari Jokowi
Ini Analogi Dedi Mizwar Soal Kasus PKS
KPK Bentuk Tim Investigasi Usut 'Sprindik' Anas
Petugas Mulai Bersihkan Tanah Longsor Cipularan
Berita terkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung
51 hari lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.
Baca SelengkapnyaSabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap
30 Desember 2023
Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram
Baca SelengkapnyaPolisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu
22 Juli 2023
Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.
Baca SelengkapnyaBareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu
30 Juni 2023
Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu
31 Mei 2023
"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.
Baca SelengkapnyaAnak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut
17 Maret 2023
Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?
Baca SelengkapnyaKompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu
2 Maret 2023
Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.
Baca SelengkapnyaKurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara
16 Februari 2023
Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta
16 Februari 2023
Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.
Baca SelengkapnyaABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba
22 Januari 2023
MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.
Baca Selengkapnya