TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus komplotan penipu bermodus penjualan tiket dan senjata online. Juru bicara Polda Metro, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang banyaknya penjualan senjata melalui situs www.gudang-senjata.com.
Polisi menindaklanjutinya melalui komunikasi dengan administrator situs tersebut, seolah akan membeli. "Admin menyuruh kami transfer uang lebih dulu Rp 4 juta ke nomor rekening BRI 7313-01000-0677-500 atas nama Rina Novita, baru mereka kirim senjatanya," kata Rikwanto, Jumat, 15 Februari 2013.
Ternyata, setelah uang dikirim, administrator situs itu tak dapat dihubungi. Polisi lalu menyelidiki dengan bantuan Unit Cyber Crime Polda Metro. Perburuan komplotan itu, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Toni Harmanto, memakan waktu satu bulan.
Hasilnya, sindikat tadi terdeteksi bermarkas di Bogor, Jawa Barat. "Mereka merencanakan operasi dari sana dengan sejumlah peralatan," kata Toni. Kamis, 14 Februari, polisi membekuk enam orang tersangka, yaitu AL alias Alwi, IL, SU, S, WW, dan A.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 26 ponsel, 70 modem, delapan laptop, ratusan SIM card, tujuh nomor rekening, 12 kartu ATM, satu unit mesin faksimile, satu mobil, dan satu sepeda motor. Setelah pengungkapan ini, ternyata situs penjualan senjata itu tidak benar-benar ada.
Bersamaan dengan itu, polisi mengungkap, selain berkedok jual senjata, mereka menipu korban melalui SMS dan Internet dengan berpura-pura menjual tiket murah. Dalam hal ini, mereka menggunakan situs www.asia-travel.com dan www.arthatravel.com. "Setelah mengirim uang, korban diberi kode booking fiktif," kata Rikwanto.
Kepala Satuan Reserse Mobil Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, mengatakan, kawanan sekampung dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan, itu telah beroperasi selama tiga tahun. Situs senjata maupun travel hanya kedok untuk memancing orang mengirim uang. "Dalam sehari, mereka bisa menipu sampai mendapat Rp 10 juta."
ATMI PERTIWI
Baca juga
Beda Perlakuan Rasyid dan Jamal, Ini Kata Kapolda
Pedagang Tolak Rencana Jokowi Perbaiki Pasar
Tiga Kelemahan Transjakarta versi Jokowi
Berita terkait
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital
2 hari lalu
Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
3 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaMarak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya
3 hari lalu
Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan
4 hari lalu
Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.
Baca SelengkapnyaVietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
8 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
15 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca SelengkapnyaKelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut
18 hari lalu
Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.
Baca SelengkapnyaDosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator
21 hari lalu
Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
22 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran
27 hari lalu
Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.
Baca Selengkapnya