Poster dan baliho calon walikota Bekasi. ANTARA/Paramayuda
TEMPO.CO, Bekasi - Panitia Pengawas Pemilu mencatat sebanyak 12 pelanggaran ditemukan selama proses kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Barat di Kota Bekasi. "Sepuluh pelanggaran sudah direkomendasikan ke KPU Kota Bekasi, sedangkan dua lainnya masih dalam proses," ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, Kamis, 21 Februari 2013.
Menurut dia, pihaknya menemukan sebanyak 11 pelanggaran semasa para peserta Pilgub itu bersosialisasi. Satu lainnya merupakan laporan warga. Pelanggarannya, kata Yayah, didominasi pelanggaran administrasi, seperti menggelar kampanye di luar jadwal.
Yayah menyayangkan tidak adanya sanksi tegas terhadap peserta pemilihan kepada daerah yang melanggar aturan. Sebab, Panwas tidak mempunyai kuasa untuk mengeksekusi pemberian sanksi. "Kami hanya mengawasi dan memberikan laporan. Yang memberikan sanksi KPU," katanya.
Beberapa waktu lalu, Panwaslu juga menemukan sebanyak 4.539 pemilih ganda di Kota Bekasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur Jawa Barat. Jumlah pemilih ganda itu ditemukan di empat kecamatan, yakni wilayah Bantargebang, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, dan Jatisampurna. Berita Pilkada Bekasi selengkapnya di sini.