TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengetahui bahwa terdakwa kecelakaan lalu lintas Rasyid Amirullah Rajassa telah berlibur ke Candi Borobudur, Jawa Tengah pekan lalu. "Wah, saya belum tahu, Mas," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jatniko, Senin, 4 Maret 2013.
Menurut Jatniko, pengadilan juga belum mengetahui soal aktivitas anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajassa itu sudah meminta izin untuk berlibur ke Borobudur. "Karena memang tak ada halangan bagi Rasyid untuk berpergian," katanya. "Rasyid tak perlu meminta izin ke pengadilan untuk pergi ke suatu tempat."
Alasannya, menurut Jatniko, karena Rasyid tidak berstatus tahanan. Tanpa status tahanan, Rasyid bebas berpergian selama tetap mengikuti persidangan. Jika dia pergi kemudian tidak mengikuti persidangan, baru hal itu menjadi masalah. "Jadi, ya sah-sah saja karena ia tak berstatus tahanan. Berbeda jika ia meminta penahanannya ditangguhkan," ujar Jatniko.
Sebagaimana kabar yang beredar, Rasyid didapati wartawan pergi bermain futsal di ADB All Star Zona Futsal di Fatmawati. Selain itu, ia diketahui pergi ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, bersama keluarganya.
Sejauh ini, sidang Rasyid soal kecelakaan di Jagorawi 1 Januari lalu masih berlangsung. Kamis besok, dia diagendakan mengikuti sidang pembacaan tuntutan.
ISTMAN MP
Berita Terkini:
Depresi, Pengemudi BMW Maut Berlibur ke Borobudur
Dari Sini Cisadane Membanjiri Jakarta
Distribusi e-KTP di Jatiasih Terkendala Banjir
UKM Keberatan dengan Aturan Ganjil Genap Jokowi
Berita terkait
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
20 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
22 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
22 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
23 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
23 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
23 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
23 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
23 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
24 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat
37 hari lalu
Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang
Baca Selengkapnya