Sidang Rasyid Rajasa Dipadati Fan Raffi Ahmad

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 7 Maret 2013 11:38 WIB

Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menyidangkan kasus kecelakaan BMW maut atas terdakwa anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun. Sidang Rasyid dan sidang praperadilan artis Raffi Ahmad sama-sama dijawalkan pukul 10.00, Kamis, 7 Maret 2013.

Namun, sidang yang dimulai pukul 10.30 itu ternyata mengutamakan untuk menggelar sidang Rasyid. Rasyid, yang mengenakan kemeja panjang berwarna biru dengan garis putih dan celana panjang hitam, tiba di ruang sidang utama pukul 10.24. Ia langsung duduk di kursi terdakwa.

Ketua majelis hakim yang dipimpin oleh J. Soeharjono langsung membuka sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelum mulai, Soeharjono menanyakan kesiapan dan kesehatan terdakwa. "Saya sehat. Siap untuk menjalani sidang lanjutan," ujar Rasyid di persidangan, Kamis, 7 Maret 2013.

Mendengar bahwa yang digelar bukan sidang Raffi, beberapa pengunjung sidang, yang merupakan pendukung Raffi, mayoritas ibu-ibu, dan sudah memadati bangku pengunjung, terheran-heran dan berbisik kepada teman-teman di sebelahnya, "Kok, bukan Raffi? Ini sidang siapa? Bukannya Raffi jam 10? Gimana sih?" ujar salah seorang pengunjung wanita.

Di luar ruang sidang, ratusan pendukung Raffi yang mengenakan kaus bergambar Raffi memadati pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, sekitar 30 menit sidang Rasyid berjalan, puluhan pendukung Raffi mulai memasuki ruang sidang yang sedang menggelar sidang Rasyid.

Petugas keamanan PN dan kepolisian yang menjaga sidang Rasyid sempat menutup rapat pintu ruang sidang. Namun, Soeharjono melarangnya dan meminta pintu dibuka kembali karena sidang ini dibuka untuk umum. Saat ini, JPU masih membacakaan ulasan keterangan saksi-saksi Rasyid sebelum membacakan tuntutan.

Rasyid didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.

Subsider Pasal 310 ayat (3) menyebabkan korban luka berat, ancamannya 5 tahun penjara dan atau denda Rp 10 juta. Kemudian, dakwaan kedua yang menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta.

AFRILIA SURYANIS

Berita Populer:

Hotma Sitompul: Semakin Lama Terbuka Kasus Raffi

Begini SMS Antara Yuni Shara dan Polisi Soal Raffi

Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan

Krisdayanti: Yuni Kecewa Atas Tuduhan Itu

Kangen Warteg, Dahlan ke Warmo

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

18 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

20 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

21 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

21 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

22 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

22 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

22 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

22 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

22 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

23 hari lalu

Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.

Baca Selengkapnya