Hercules Dijerat Pasal Pemerasan

Reporter

Sabtu, 9 Maret 2013 22:35 WIB

Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (Grib) sayap dari partai Gerindra Hercules Rosario. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta- Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Hercules Rozario Marshal dijerat dengan pasal pemerasan. Artinya, total ada lima pasal dikenakan padanya.

"Khusus Hercules, dikenakan Pasal 160 (menghasut), Pasal 214 (melawan petugas yang sah), Pasal 368 (pemerasan), Pasal 170 (pengeroyokan) KUHP, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata)," kata dia, Sabtu 9 Maret 2013.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi menambahkan, ada pemilik ruko menyerahkan sejumlah uang pada Hercules. "Yang sudah menyerahkan jumlahnya Rp. 25 juta," katanya. Ditanya total pemerasan yang dilakukan Hercules, dia menyebut angka miliaran.

Modusnya, kata dia, mendatangi pemilik dengan untuk minta uang keamanan perusahaan. Menurut Hengky, sebenarnya ada banyak laporan pemerasan oleh Hercules dalam tiga bulan terakhir. Tetapi, korban tidak menindaklanjuti dengan membuat laporan resmi. "Mereka tidak berani buat laporan."

Dalam pendataannya, ada tiga perusahaan alias pemilik ruko di Jakarta Barat yang diperas Hercules cs. Salah satunya adalah PT. Tjakra Multi Strategi. Namun Hengky enggan menyebut identitas pelapor lainnya. "Kami rahasiakan dulu nama korbannya. Sebab yang hambat kasus ini karena mereka takut lapor."

Hercules dan 46 anak buahnya digelandang dari Kembangan, Jakarta Barat ke markas Polda, Jumat sore 8 Maret 2013. Mereka ditangkap setelah lima anggota kelompok Hercules merusak dan memecahkan kaca di kompleks ruko PT Tjakra Multi Stategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan.

ATMI PERTIWI


Berita terpopuler
Harta Djoko Susilo Berserakan di Mana-mana

Tiba di Polda, Hercules Jalan Jongkok 30 meter

Tiga SPBU Jenderal Djoko Bakal Disita

Ini yang Bikin Juri Sulit Kritik Fatin

Hercules Diduga Memeras Hingga Ratusan Juta

Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya