Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru dari partai Gerindra, Hercules Rosario. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO , Jakarta - Hercules Rozario Marshal mengajukan penangguhan penahanan. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penangguhan diajukan Rabu (13/1).
"Jaminannya keluarga, istri dan anaknya," kata Rikwanto pada Kamis, 14 Maret 2013. Rikwanto mengatakan saat ini penyidik Reserse Mobile Polda Metro Jaya sedang mempelajari penangguhan penahanan tersebut.
Dalam penangguhan penahanannya, Hercules berjanji tidak akan kabur. Dia juga menyebut tidak akan mengulangi perbuatan ini. Hanya Rikwanto tidak menyebut secara spesifik alasan Hercules mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Rikwanto, setiap orang memang memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Tapi selanjutnya diserahkan kepada penyidik," katanya.
Polisi menangkap Hercules bersama 46 anak buahnya dalam sebuah apel penanganan premanisme pada Jumat, 8 Maret 2013. Hercules ditangkap setelah polisi mendapat laporan adanya pemerasan dengan ancaman kepada sejumlah pemilik usaha di Jakarta Barat. Polisi juga menemukan senjata api dan senjata tajam di rumahnya.
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.