Polisi Optimistis Bisa Jerat Hercules  

Reporter

Editor

Pruwanto

Sabtu, 16 Maret 2013 12:24 WIB

Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru dari partai Gerindra, Hercules Rosario. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat optimistis dapat menjerat Hercules dan kelompoknya sebagai pelaku pemerasan. Soalnya mereka telah mengantongi sejumlah bukti pengaduan dari masyarakat ihwal ulah kelompok ini. "Kami sudah ada bukti materi maupun formal dari warga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, ketika ditemui, Jumat, 15 Maret 2013.

Sejak Desember 2012 hingga Februari 2013, Kepolisian Resor Jakarta Barat mengatakan telah menerima tiga laporan terkait dengan tindakan premanisme mereka. Salah satu korbannya menderita kerugian hingga Rp 1,5 miliar. "Setelah diselidiki, ternyata premanisme di sana sudah berlangsung selama dua tahun, tetapi warga tak berani melapor," kata Hengki. Selain meminta uang, anggota kelompok itu meminta bahan bangunan.

Jika bukti cukup kuat, Hercules dan anggota kelompoknya bisa dikenai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.

Hercules sendiri melalui pengacaranya mengatakan memilih diam. "Sekarang (Hercules) diam, tapi nanti dilawan di persidangan. Sebab diam itu emas," kata pengacaranya, Joao Meco, ketika dihubungiTempo, Jumat, 25 Maret 2013. (Baca: Korban Pemerasan Hercules Mengaku Setor 1,5 M)

Menurut Hengki, Kembangan merupakan salah satu daerah yang rawan premanisme. Di tempat ini Hercules dan 50 anggota kelompoknya ditangkap Jumat pekan lalu, 8 Maret 2013.

Hengki mengatakan Kepolisian Sektor Kembangan sudah menggelar patroli setelah adanya laporan tindakan premanisme itu. "Tetapi tidak kunjung berkurang, makanya akhirnya kami menggelar apel di sana," kata Hengki.

Apel itu rupanya menyulut kemarahan kelompok Hercules. Mereka lantas memecahkan kaca di ruko PT Tjakra Multi Strategi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, tempat apel digelar. Akibatnya, lima anggota Hercules diciduk setelah polisi terlibat adu mulut dengan Hercules dan sempat melepaskan tembakan peringatan. Satu jam kemudian, Hercules dan 45 anak buahnya ikut ditangkap di dekat kediamannya di kompleks perumahan Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat.

ANGGRITA DESYANI

Baca juga
EDISI KHUSUS: Hercules dan Premanisme
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang

Rizal Mallarangeng Ogah Vilanya Dibongkar

Vila Liar, Rizal Tak Gentar Dipenjara 10 Tahun

Berita terkait

Polisi Penangkap Hercules Kini Jadi Kapolres Jakarta Pusat

7 Januari 2021

Polisi Penangkap Hercules Kini Jadi Kapolres Jakarta Pusat

Komisaris Besar Hengki Haryadi dilantik menjadi Kapolres Jakarta Pusat pada Kamis pagi, 7 Januari 2021.

Baca Selengkapnya

Redaksi Viva Kecam Penyerangan Hercules Terhadap Wartawan

29 Maret 2019

Redaksi Viva Kecam Penyerangan Hercules Terhadap Wartawan

Penyerangan yang dilakukan Hercules Rozario Marshal menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi.

Baca Selengkapnya

Hercules Minta Maaf Kepada Wartawan Lewat Video

28 Maret 2019

Hercules Minta Maaf Kepada Wartawan Lewat Video

Tanpa alasan yang jelas, Hercules langsung memburu dan menyerang wartawan yang tengah menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Hercules Serang Wartawan, Prosedur Pengamanan Polisi Disorot

28 Maret 2019

Hercules Serang Wartawan, Prosedur Pengamanan Polisi Disorot

Hercules Rozario Marshal kembali menjadi perhatian setelah menyerang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

28 Maret 2019

Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

Hercules Rozario Marshal dan kawan-kawannya lolos dari jerat pasal kekerasan yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

28 Maret 2019

Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa menuntut hukuman tiga tahun untuk Hercules Rosario Marshal namun hakim hanya menjatuhkan vonis 8 bulan.

Baca Selengkapnya

Kronologi dan Penyebab Hercules Ngamuk Sebelum Dijatuhi Vonis

28 Maret 2019

Kronologi dan Penyebab Hercules Ngamuk Sebelum Dijatuhi Vonis

Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menegur terdakwa Hercules Rozario Marshal usai membuat kericuhan di PN Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

27 Maret 2019

Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

Hukuman yang diberikan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang ingin memenjarakan Hercules selama tiga tahun.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah, Hercules Hanya Dihukum 8 Bulan

27 Maret 2019

Divonis Bersalah, Hercules Hanya Dihukum 8 Bulan

Hercules Rozario Marshal divonis bersalah karena dinilai terbukti memasuki pekarangan atau properti orang lain tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Hercules Rozario Ngamuk dan Kejar-kejar Wartawan di Pengadilan

27 Maret 2019

Hercules Rozario Ngamuk dan Kejar-kejar Wartawan di Pengadilan

Tanpa sebab, Hercules Rozario mengejar-ngejar wartawan yang ingin mengambil gambarnya.

Baca Selengkapnya