Sekolah Disegel, 500-an Siswa Belajar di Halaman
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Senin, 18 Maret 2013 16:17 WIB
TEMPO.CO, Tangerang -- Sebanyak 525 siswa Sekolah Dasar Negeri Kaliasin II, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, terpaksa belajar di halaman sekolah karena sekolah mereka disegel oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut, Senin, 18 Maret 2013. "Proses belajar-mengajar sekolah praktis terganggu," ujar Kepala SDN Kaliasin II, Sutija.
Menurut Sutija, tiga dari tujuh ruang kelas yang dimiliki SDN Kaliasin II praktis tidak bisa digunakan. Sebab, Nasim, pemilik lahan, memagari lahan yang di atasnya berdiri tiga ruang kelas tersebut. Persoalan sengketa lahan itu, kata Sutija, bukanlah kewenangannya. Namun, dirinya merasa khawatir proses KBM tidak berjalan dengan baik. "Apalagi, dalam waktu dekat ini, ujian akan berlangsung," katanya.
Aksi penyegelan sekolah tersebut dilakukan oleh Nasim sejak Minggu kemarin, 17 Maret 2013. Ia mengklaim bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang belum membayar ganti rugi lahan tersebut kepada keluarganya. Aksi penyegelan sekolah itu membuat warga marah dan membongkar paksa pagar kawat yang dipasang keluarga Nasim. Ketua Komite SDN Kaliasin II, Retno Juarno, mengatakan, sekitar pukul 09.00, puluhan warga peduli pendidikan mendatangi sekolah tersebut. "Mereka kesal melihat kondisi siswa yang menjalani proses kegiatan belajar-mengajar (KBM) di halaman terbuka depan sekolah itu," katanya.
Puluhan warga, kata dia, sangat menyesalkan lambannya sikap pemerintah daerah setempat dalam menyelesaikan sengketa lahan di SDN Kali Asin II ini. Padahal persoalan itu sudah lama terjadi, yakni sejak sekitar tahun 1983 silam. Para orang tua, kata Retno, berharap sengketa lahan ini tidak berlarut-larut karena dampaknya akan merusak psikologi anak.
Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Komarudin, mengatakan, kasus klaim lahan sekolah tersebut saat ini sedang tahap penyelesaian. "Kami sarankan warga yang mengklaim lahan untuk ikut proses hukum dan pengadilan," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membayar ganti rugi lahan sesuai dengan putusan pengadilan. Untuk kepentingan belajar dan mengajar, menurut Komarudin, pihaknya sudah melakukan langkah pencopotan segel dan berbicara dengan warga yang mengklaim lahan tersebut. "Intinya, segel saat ini sudah dicopot dan siswa sudah bisa belajar kembali," katanya.
Komarudin mengakui bahwa saat ini masih banyak lahan sekolah di Kabupaten Tangerang yang rawan sengketa. "Ini salah satu peninggalan pemerintah kita dulu," katanya. Menurut Komarudin, sekitar 170 sekolah dari 850 sekolah di Kabupaten Tangerang saat ini berdiri di atas lahan yang rawan sengketa. Sebab, status ratusan lahan sekolah dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas itu belum disertifikasi karena belum dibebaskan.
Masih banyaknya lahan sekolah yang belum disertifikasi, menurut Komarudin, disebabkan awal pembangunan sekolah-sekolah tersebut secara administrasi tidak begitu baik. Menurut dia, saat ratusan sekolah yang dibangun pada zaman inpres era Presiden Soeharto tersebut tidak begitu memperhatikan ketertiban administrasi, termasuk proses dan surat-menyurat jual-beli tanah. "Sekolah dibangun asalkan saat itu ada lahan yang kosong," katanya.
Saat itu, kata dia, soal kewenangan juga belum jelas terpetakan apakah sekolah yang dibangun tersebut adalah aset pemerintah daerah, pemerintah pusat, atau pemerintah desa. "Asal-usul lahan sekolah dan secara administrasinya memang tidak tertib," kata Komarudin.
Pada saat otonomi daerah ketika kewenangan penuh diambil alih pemerintah daerah, menurut Komarudin, perlahan-lahan akuntasi pemerintahan ditertibkan, termasuk status lahan sekolah yang selama ini belum dibebaskan. Tapi, kata dia, kelemahan administrasi pemerintah ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan. "Setelah 30 tahun berlalu, para pihak yang mengklaim sebagai ahli waris mulai mengutak-atik lahan dan mencoba menguasai," katanya.
Karena rawan digugat, kata Komarudin, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan antisipasi bagi pihak mana pun yang mengklaim lahan sekolah tersebut sebagai milik mereka dengan menempuh proses hukum ke pengadilan. "Silakan mereka mengajukan gugatan, dibuktikan di pengadilan, kalau pengadilan memutuskan itu tanah mereka, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membayar lahan tersebut," katanya.
JONIANSYAH
Lihat juga:
VIDEO Penyerangan Koran Tempo
Polisi: Penyerangan Tempo Tak Terkait Pemberitaan
Perhatikan Contra Flow di Tol Cawang-Rawamangun
Polisi Tembak Mati Polisi Gadungan
Dianiaya Ibu Tiri, DLR Alami Pendarahan Otak