Berkas Mutilasi Dikirim ke Jaksa Pekan Depan  

Reporter

Kamis, 21 Maret 2013 13:20 WIB

Benget Situmorang alias Infus (kanan), tersangka pelaku mutilasi terhadap Darna Sri Astuti, yang potongan tubuhnya ditemukan di Tol Cikampek. TEMPO/Ilham Tirta

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur akan segera mengirim berkas kasus mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Benget Situmorang alias Impus, 35 tahun, dan pembantu rumah tangganya, Tini, 39 tahun. Impus adalah tersangka pelaku mutilasi terhadap istrinya sendiri, Darna Sri Astuti, 32 tahun.

Kepala Polres Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengatakan pengiriman berkas ke Kejaksan akan dilakukan pada pekan depan. "Pemeriksaannya sudah hampir selesai. Pekan depan kami akan kirim berkasnya," kata Mulyadi di ruang rapat Mapolres Jakarta Timur, Rabu, 20 Maret 2013.

Mulyadi mengungkakan pemeriksaan tes psikologis yang dilakukan terhadap kedua tersangka tidak menunjukkan adanya kelainan atau gangguan jiwa. "Hasilnya normal, waras, tidak memiliki ganguan jiwa," ujarnya.

Pada Selasa pagi, 5 Maret, enam potongan tubuh Darna dibuang dan ditemukan di jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Potongan-potongan tubuh ditemukan secara terpisah mulai dari Kilometer 0.200 hingga Kilometer 3.800.

Kebetulan, dua karyawan bus jemputan yang berada persis di belakang mobil tersangka melihat kejadian pembuangan potongan tubuh tersebut. Dua orang karyawan yakni Juhadi, 31 tahun, dan Yusuf Efendi, 35 tahun, mencatat pelat nomor kendaraan angkutan kota KWK 03 berwarna merah B 2312 PG. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke TMC Polda Metro Jaya. TMC Polda melanjutkan laporan tesebut ke Polsek Makasar dan Polres Jakarta Timur.

Rabu malam, 6 Maret, sekitar pukul 20.00, polisi berhasil menangkap Impus dan Tini di Jalan Bungur Raya RT 11 RW 06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Kini Impus dan Tini ditahan di ruang tahanan Polres Jakarta Timur. Impus dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 tentang penganiayaan. Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sementara itu Tini dijerat Pasal 55 tentang turut serta melakukaan tindakan pidana, juncto Pasal 56 tentang membantu melakukan kejahatan. Ancaman hukumannya sepertiga dari hukuman tersangka utama Impus.

AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler:

Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi

Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo

Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis

Sakit Hati, Tersangka D Bunuh Bos Servis Komputer

Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan

Pengganti Pramono Edhie di Tangan Presiden

Berita terkait

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

33 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

44 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

29 Februari 2024

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

18 September 2023

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai pelaku terbukti membunuh dan melakukan mutilasi terhadap Angela, tapi membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

12 September 2023

Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

Menurut Bank Indonesia, uang mutilasi adalh uang yang disobek lalu disambungkan dengan uang palsu. Nomor seri jadinya berbeda.

Baca Selengkapnya

BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

8 September 2023

BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

BI mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi, yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

17 Agustus 2023

Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

Arab Saudi pada Rabu mengeksekusi seorang warga negara Amerika Serikat yang dihukum karena menyiksa dan membunuh ayah kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa UMY Ungkap Kejadian Kekerasan Tak Wajar yang Dilakukan Pelaku

8 Agustus 2023

Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa UMY Ungkap Kejadian Kekerasan Tak Wajar yang Dilakukan Pelaku

Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, hari ini.

Baca Selengkapnya

Dituduh Membunuh dan Mutilasi, Putra Aktor Spanyol Ditahan di Thailand

8 Agustus 2023

Dituduh Membunuh dan Mutilasi, Putra Aktor Spanyol Ditahan di Thailand

Putra seorang aktor Spanyol terkenal telah ditahan di Thailand pada Senin dan didakwa membunuh dan memutilasi seorang ahli bedah asal Kolombia.

Baca Selengkapnya

Polres Jombang Gali Keterangan Saksi soal Temuan Korban Mutilasi di Sungai Japanan

8 Agustus 2023

Polres Jombang Gali Keterangan Saksi soal Temuan Korban Mutilasi di Sungai Japanan

Polres Jombang, Jawa Timur, memperdalam keterangan empat orang saksi terkait dengan temuan korban mutilasi

Baca Selengkapnya