Pemkab Tangerang Siap Hadapi Gugatan LSM Lingkungan

Reporter

Editor

Senin, 23 Agustus 2004 19:27 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Meskipun rencana gugatan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Public Interest Environment Lawyers (Piels) hingga saat ini belum terealisasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tidak menganggap hal itu main-main. Pemkab bersiap menanggapi rencana gugatan sejumlah LSM lingkungan berkaitan kasus reklamasi liar di Pantai Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang itu. Saat ini, selain mempersiapkan tim pembela yang berasal dari sejumlah ahli hukum di Bagian Hukum, Pemkab juga sudah menyewa pengacara dari kantor pengacara Deden Syuqron, Endang And Rekan. "Kami telah siapkan sejak dua minggu lalu," ujar ketua Tim hukum pemerintah kaupaten Tangerang, Deden Syuqron kepada Tempo News Room, Senin (23/8).Menurut Deden, pihaknya telah siap menghadapi gugatan tersebut. Namun karena surat gugatan itu belum masuk dan diterima Pemkab, sementara Pemkab baru mempelajari sejumlah berkas dan informasi, yang akan dijadikan pelengkap pembelaan dalam persidangan nanti.Deden mengaku belum bisa memastikan pembelaan seperti apa yang akan disampaikan untuk menjawab gugatan dari Public Interest Environment Lawyers. Karena sampai sekarang, menurut Deden, ia belum mengetahui pokok perkara dan tuntutan yang diajukan. "Apakah termasuk gugatan perdata, pidana atau berkaitan dengan ketatausahaan negara," katanya.Namun dikatakan Deden, jika yang dipersoalkan Piels adalah surat-surat yang dikeluarkan pejabat Pemkab, maka gugatannya kemungkinan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengenai sebesar apa peluang pihaknya memenangkan perkara, Deden mengaku belum mau berhitung. "Nanti setelah saya dengar gugatan dari mereka, baru bisa main hitung-hitungan," tukasnya. Deden mengaku tidak gentar menghadapi tim Piels yang terdiri dari 12 pengacara.Seperti diberitakan sebelumnya, Public Interest Environment Lawyers tengah mempersiapkan berkas-berkas gugatan terhadap Bupati Tangerang dan pengembang yang melakukan reklamasi liar di Pantai Muara Dadap. Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan ke pengadilan Negeri Tangerang oleh Public Interest Environment Lawyers akhir Agustus ini."Gugatan sudah ada dan sudah dirapatkan oleh pejabat ligitasi mereka, saat ini kami menunggu tanggapan Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tangerang atas 14 surat yang diperiksa," kata Maulana Adam Humaidi Direktur Eksekutif Public Interest Environment Lawyers.Adam juga mengatakan, pihaknya juga suda menyiapkan dua belas pengacara dalam proses hukum di pengadilan nanti. Menurut Adam, pihaknya mencium indikasi yang tidak baik, yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap pengembang, seolah-olah telah melegalkan reklamasi yang belum dilengkapi izin dan Amdal tersebut. Piels telah melakukan kajian dan menemukan data-data terbaru seputar proses perizinan sementara yang didapat oleh dua pengembang PT Parung Harapan dan Koperasi Pasir Putih.Surat-surat izin sementara tersebut ada yang bersifat fatwa rencana pengarahan lokasi, rekomendasi izin usaha kepariwisataan, yang dikeluarkan oleh Dinas Tata ruang dan Bangunan dan Dinas Pariwisata pada 2001 silam.Sementara itu, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Tangerang akan memeriksa pejabat yang menandatangai surat-surat terkait reklamasi ilegal itu. Bawasda juga telah memeriksa surat-surat yang dikeluarkan sejumlah pejabat pemerintahan setempat, terkait reklamasi ilegal tersebut. "Kami belum memeriksa pejabat yang menandatangani surat-surat itu. Tapi secepatnya akan kami lakukan," Kepala Bawasda Kabupaten Tangerang Tjetje Samas, Jumat (20/9).Hasil pemeriksaan sementara, papar Tjetje, Bawasda membenarkan surat-surat tersebut memang asli dikeluarkan pejabat yang bersangkutan. "Secara teknis, sejumlah surat itu memang ditorehkan pejabat yang bersangkutan," katanya.Menurut Tjetje, pihaknya belum bisa menyimpulkan sejauh mana penerbitan surat-surat itu melanggar aturan yang berlaku. "Lagipula jika kami menemukan pelanggaran dalam kasus ini, tentu hanya sebatas diketahui intern Pemkab. Saya tidak berwenang memberikannya untuk publik, karena yang berwenang adalah bupati," tukas Tjetje.Namun Tjetje menegaskan, siapapun pejabat yang terbukti melakukan penyimpangan apalagi menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, akan ditindak. "Demi kredibilitas Pemkab dan kepentingan daerah, pejabat seperti itu harus ditindak tegas," ujar Tjetje.Joniansyah - Tempo News Room

Berita terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

17 Januari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

Amdal menyebut pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak meningkatkan kesempatan kerja.

Baca Selengkapnya

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

10 Oktober 2023

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

Penebangan hutan alam di Kepulauan Mentawai dalam dua tahun terakhir kembali marak.

Baca Selengkapnya

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

3 Oktober 2023

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

Nelayan menyadari proyek tahap awal Rempang Eco-city yaitu pabrik kaca dari Cina akan merusak ekosistem laut. "

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

30 September 2023

Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

Terpopuler: Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi, dampak Rempang Eco City yang tidak punya Amdal.

Baca Selengkapnya

Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

29 September 2023

Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak memiliki analisis dampak lingkungan atau Amdal.

Baca Selengkapnya

Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

25 September 2023

Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

Ia pun menganggap proyek-proyek strategis Jokowi ini konyol. Sebab, proyeknya strategis tapi tidak ada kajian.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

12 September 2023

Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

Tim peneliti IPB University bersama dengan pihak-pihak yang berkaitan, mengunjungi IKN untuk melengkapi standar kajian lingkungan.

Baca Selengkapnya

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

30 Juni 2023

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

Pemerintah menolak membuka informasi tentang kajian lingkungan atau Amdal proyek ibu kota negara atau IKN.

Baca Selengkapnya

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.

Baca Selengkapnya