Petugas keamanan menghalau wartawan yang mencoba memotret dan mewawancarai Rasyid Amrullah Rajasa, usai menjalani sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (14/2). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Sukabumi - Keluarga almarhum M. Raihan, korban tabrakan BMW maut di Tol Jagorawi, tidak mempersoalkan vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan terhadap Muhammad Rasyid Amirullah, putra bungsu Hatta Rajasa. "Karena kami sudah menandatangani surat pernyataan damai dengan pihak Pak Hatta Rajasa," kata Ujang Sukardi, perwakilan pihak keluarga korban, saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Maret 2013.
Menurut pria berusia 44 tahun ini, sesuai kesepakatan damai, pihak keluarga Raihan, yang tewas dalam kecelakaan, tidak akan menuntut pelaku tabrakan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 itu. Apalagi, Hatta Rajasa sudah memberikan uang santunan sebesar Rp 100 juta.
Sukardi mengatakan uang diterima keluarga Raihan sepekan setelah tabrakan terjadi. Besaran dana santunan merupakan hasil kesepakatan pihak Hatta dengan korban. Uang tersebut oleh Eman, ayah Raihan, digunakan untuk membayar utang, biaya sekolah, dan merenovasi rumah.
"Sekarang kondisi rumah sudah bagusan. Lantainya dipasang keramik. Dinding tripleks sudah diganti semua. Rumah jadi lebih layak dihuni," ujar Sukardi.
Meskipun demikian, Sukardi mewakili keluarga masih menunggu dua janji Hatta Rajasa yang belum dipenuhi, yakni datang ke rumah Raihan di Kabandungan, Sukabumi dan membantu kelangsungan usaha Sulaeman. "Pak Hatta janji mau kasih order kerjaan cetakan, karena Eman usaha percetakan. Tapi itu belum dipenuhi." (Baca juga: Vonis Rasyid, Korban BMW Maut Tunggu Janji Hatta)