TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya terus menjalankan rutinitas melayani masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan mobil keliling. Berdasarkan data informasi TMC Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 10 April 2013, berikut lima lokasi layanan mobil keliling hari ini:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Indonesia Pasar Baru
STNK : Lap.Banteng
2. Jakarta Barat
SIM :Citra Land Grogol
STNK : Citra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK : Jl Boulevard Klp Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
Jam operasional pukul 08.00 - 11.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Sedangkan pembuatan SIM baru dan habis masa berlaku lebih dari setahun, pengendara harus ke Satpas SIM jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Sementara layanan pembuatan STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama, atau ganti pelat nomor, silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat. Info keterangan lebih lanjut hubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan atau di nomor telepon 021-52960770 & 021-91304959.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Populer Lainnya:
Tengok Cuitan Anas Urbaningrum Soal SMS
Mantan Pangdam IV: Komnas HAM Jangan Didengar
SBY: 1.000 Persen Ibu Ani Tak Terlibat Hambalang
Dirut MRT Irit Bicara, Ahok: Bagus Dong!
Kalau Lihat IMB, Banyak Rumah Ibadah Dibongkar
Berita terkait
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Baca SelengkapnyaUjian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus
5 November 2023
Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAplikasi Super Pelayan Masyarakat
5 November 2023
Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu
12 Oktober 2023
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK
16 September 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaDispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
13 Agustus 2023
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.
Baca SelengkapnyaMateri Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan
4 Agustus 2023
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?
Baca SelengkapnyaDispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya
5 Juli 2023
Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok
18 Mei 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.
Baca SelengkapnyaAdvokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun
13 Mei 2023
Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!
Baca Selengkapnya