TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tanjung Priok Kimisaris Yono Suhartono mengatakan polisi akan mengetes kejiwaan Erick Karsoho (27), si pembacok ibunya, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Akibat bacokan tersebut, ibu kandungnyai, Linda Warauw (56), tewas.
"Karena itu kan perbuatan yang tidak wajar. Kalau catatan pernah masuk RS Jiwa belum kami dapatkan dan kami masih menyelidiki," kata dia di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 12 April 2013.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pihak keluarga mempunyai rumah sakit rujukan sendiri. "Kalau pihak keluarga punya rumah sakit langganannya sendiri silahkan," tuturnya.
Yono menjelaskan penyidik masih menunggu keterangan ahli psikiater itu. Dan jika Erick terbukti gangguan jiwa maka dibebaskan demi hukum. Namun, untuk sementara Erick dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, Hendrayanto, kuasa hukum Erick, mengatakan Erick menjalani perawatan depresi sejak 2009 di Rumah Sakit Jiwa Dharmawangsa. Hendra juga mengungkapkan setiap harinya Erick mengkonsumsi racikan obat penenang dalam satu kapsul.
Erick mengaku sudah menyampaikan ke ibunya tidak ingin minum obat lagi akibat dampaknya menjadikan badan lemas dan pelupa. Racikan obat yang di minum Erick, menurut Hendra, adalah Depakote sebanyak 250 mg, Serlov 25 mg, Ollandoz 5 mg, Hessyamer 2 mg, dan Lodomer 2 mg. Selain itu suntikan Sustenna setiap 1 bulan sekali, awalnya sebanyak 50 mg terakhir 75 mg. (Baca: Gara-gara Obat Penenang, Anak Bunuh Ibu di Priok)
FIONA PUTRI HASYIM