TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga membantah tudingan aktivis lingkungan hidup yang membentangkan spanduk bertuliskan “PT Jasa Marga Cemari Cisadane” dalam foto di majalah Tempo halaman 24-25 edisi 15-21 April 2013.
Dalam foto karya wartawan Antara Muhammad Iqbal itu, aktivis lingkungan hidup bersama warga bantaran Cisadane sedang unjuk rasa di atas perahu di Sungai Cisadane, Tangerang, Banten, terkait ribuan liter pelumas bekas yang mengalir ke Cisadane.
“Justru, kami juga menjadi korban pencemaran oli tersebut,” kata Kepala Humas PT Jasa Marga Wasta Gunadi kepada Tempo, Selasa, 16 April 2013. Wasta menjelaskan, kejadian berawal dari ditemukannya tumpahan oli bekas di kilometer 21+000B sampai 19+000B Tol Jakarta-Tangerang, pada 10 April lalu.
Kemudian, setelah ditelusuri ternyata terjadi kebocoran dari kendaraan truk Hino bernomor polisi B-9212-BYU, yang membawa 22 ribu liter oli bekas dan dikemudikan oleh Ahmad Rizki.
“Penampungannya tidak menggunakan drum atau bahan sesuai yang dipersyaratkan. Truk tersebut hanya menggunakan kantong penampung oli bekas dari bahan plastik terpal sebesar bak truk sehingga terjadi kebocoran,” ujarnya
Tetesan oli, kata Wasta, menutupi lajur 1 dan menyebar ke lajur 2 sepanjang 2 kilometer dari 21+000 sampai 19+000. Petugas Jasa Marga cabang Jakarta-Tangerang langsung melakukan penanganan, yakni memasang rambu jalan dan menaburi jalan yang terkena tetesan oli bekas dengan 16 karung berisi serbuk gergaji.
“Tapi ternya serbuk gergaji kurang karena tidak mampu menutupi banyaknya oli yang tercecer di badan jalan. Kami langsung berbagi tugas untuk mencari serbuk gergaji lagi. Sekitar pukul 08.00, lajur 1 dan 2 kembali dibuka, tapi dengan memasang rambu,” ujarnya.
Namun, ternyata kelalaian sopir truk pengangkut oli bekas tersebut berdampak terhadap pencemaran Sungai Cisadane. “Kami baru tahu pagi harinya. Jadi, kami juga menjadi korban karena lingkungan jalan tol juga tercemari dengan oli bekas itu,” kata Wasta.
AFRILIA SURYANIS
Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh|Serangan Penjara Sleman|Harta Djoko Susilo|Nasib Anas
Baca juga
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Kata Saksi Bom Boston
Bom Boston, Dua Pelari Indonesia Selamat
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
24 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
43 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya