Tertipu, Konsumen Ini Malah Ditangkap Polisi

Reporter

Selasa, 23 April 2013 23:23 WIB

Twitter dan Facebook.

TEMPO.CO, Bekasi- Merasa tertipu saat membeli mainan secara online, seorang konsumen malah digelandang ke Markas Kepolisian Resor Bekasi Kota. Apa pasal?

Konsumen itu adalah Anistiyawan Prabowo Riyadi, 33 tahun. Dia awalnya tertarik paket mainan Hot Wheels yang ditawarkan Yudan Kamanjaya, 19 tahun, via laman Facebook. Mereka bertemu dalam jejaring sosial itu sekitar empat bulan lalu.

Anis, lelaki asal Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, itu pun memesan paket mainan dari Yudan senilai Rp 500 ribu. Anis mengirim uang dengan cara mentransfer. Namun, hingga beberapa bulan setelah pemesanan, mainan Hot Wheels tak dikirim. "Saya kesal, dan mencari tahu bisnis online Yudan," kata dia kepada wartawan, Selasa 23 April 2013.

Anis menemukan ternyata bukan hanya pesanan dirinya yang terlantar. Menurut dia, ada sebanyak 11 pemesan yang bernasib serupa. Harga pesanan hingga Rp 62,5 juta.

Merasa kesal, Anis kemudian mendatangi rumah orang tua Yudan di kawasan Cilincing Baru, Jakarta Utara. Dia datang bersama dua rekannya yang juga merasa tertipu. Kedatangannya bermaksud meminta pertanggungjawaban.

Karena Yudan tak memiliki uang tunai, Anis kemudian mengangkut satu unit televisi layar datar berukuran 21 inci, berikut home theatre, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi B-3283-KJY. "Kami membawa barang-barang itu atas izin orang tuanya (Yudan)," katanya.

Tapi bukan cuma barang-barang itu yang diangkut ke rumah Hadi Santosa, rekan Anis, di Jalan Caman IV/20 RT7/1, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi. Yudan juga dibawa dan 'ditahan' selama tiga hari di rumah kontrakan itu.

Hingga pada hari ketiga, Yudan dipertemukan dengan keluarganya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdalih menyanggupi membayar utang dengan cara diangsur atau dicicil, orang tua Yudan melaporkan adanya penyekapan itu ke Polresta Bekasi. Anis pun digelandang polisi dengan sangkaan merampas kebebasan orang lain sesuai Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Yudan sendiri mengaku punya utang sebesar Rp 62,5 juta kepada Anis dan konsumen lainnya. Adapun bisnis jual mainan secara online sudah digelutinya selama empat bulan terkahir.

Saat disekap, Yudan mengaku diperlakukan baik. "Hanya saja Anis sempat mengancam menembak dengan air soft gun jika saya keluar dari rumah itu," ujarnya.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Dubbel Manalu membenarkan ditemukannya dua air soft gun di rumah Hadi. Menurut dia, Anis tidak berhak melakukan 'penahanan' terhadap Yudan jika yang bersangkutan merasa tertipu. "Lagian Kami tidak menemukan indikasi penipuan," ujarnya.



MUHAMMAD GHUFRON


Terpopuler


Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

10 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

13 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

24 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya