TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program sekolah gratis yang merupakan program Departemen Pendidikan Nasional. Program itu hanya berlaku untuk sekolah dasar negeri. "Tetapi tidak berlaku untuk SDN percontohan dan SDN inti," ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Barat Saefullah di Jakarta, Selasa (7/9).Di Jakarta Barat sendiri program ini membebaskan sebanyak 480 siswa dalam satu SD dari biaya SPP sebesar Rp 20 ribu per bulan. Subsidi ini, menurut Saefullah, berasal dari APBN. "Jumlah maksimum yang ditetapkan pemerintah hanya 480 siswa per sekolah, karena jumlah tersebut merupakan daya tampung maksimal sekolah dalam mencapai keefektifan belajar," katanya.Saefullah menambahkan, kendala yang dihadapi di lapangan adalah adanya sekolah yang menampung 600 sampai 700 siswa, seperti di Kecamatan Cengkareng. Penyebaran yang tidak merata ini membuat pola belajar siswa tidak efektif, sehingga yang seharusnya satu kelas maksimum menampung 40 siswa, bisa mencapai 60 siswa. "Untuk menutupi dana subsidi yang tidak mencukupi, kepala sekolah diberi kebebasan untuk menghimpun dana dari masyarakat lewat dewan komite sekolah. Sehingga tidak ada anak yang dikeluarkan (DO) akibat tidak bisa bayar SPP," katanya.Oleh karena itu, kata Saefullah, Rancangan Anggaran Pendapatan Dana Sekolah (RAPDS) harus dikalkulasi sesuai dengan jumlah subsidi yang diberikan kepada 480 siswa untuk masing-masing sekolah. RAPDS ini nantinya disetujui oleh Kepala Seksi Pendidikan Dasar Tingkat Kecamatan menjadi APDS.Ami Afriatni - Tempo News Room