Polri Usut Polisi Pelindung Perbudakan Tangerang

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 6 Mei 2013 16:15 WIB

Pabrik pembuatan alat dapur yang digerebek polisi karena menyekap karyawannya di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten, (3/5). Polisi membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada personel kepolisian yang menjadi "backing" alias pelindung praktek perbudakan buruh di CV Cahaya Logam, perusahaan pabrik panci di Tangerang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Kepolisian sedang mengusut dan mengembangkan kasus itu. "Kami akan mencari tahu apakah ada petugas yang terlibat," kata Boy di kantornya, Senin, 6 Mei 2013.

Menurut Boy, saat ini informasi soal keterlibatan anggota polisi yang melindungi perusahaan milik Yuk Irawan itu masih simpang siur. "Kalau memang ada anggota yang terkait, atau katakanlah membantu, pasti akan diproses," ujar Boy.

Perbudakan ini terungkap saat Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik CV Cahaya Logam pada Jumat, 3 Mei 2013. Di pabrik ini polisi menemukan 25 buruh dan lima mandor. Polisi juga menemukan enam buruh sedang disekap dalam kondisi memprihatinkan. (Baca: Ruang Buruh Panci Lebih Buruk dari Sel Penjara)

Polisi menangkap Yuki bersama enam anak buahnya. Mereka pun dijadikan tersangka pasal perampasan kemerdekaan orang, penganiayaan, dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Informasi yang berkembang, Yuki diduga memiliki banyak beking oknum aparat. Informasi tersebut diperkuat kesaksian para buruh dan warga setempat serta di tempat tinggal Yuki di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto mengatakan, temuan mereka lapangan hampir saban hari aparat berbaju cokelat maupun berbaju lainnya datang ke pabrik itu. "Soal keberadaan mereka di sana, rasanya semua sudah tahu. Tidak perlu saya katakan," katanya, Ahad, 5 Mei 2013.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siane Indriani, mengatakan penyiksaan buruh tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Buruh disekap selama enam bulan dan mengalami berbagai penyiksaan seperti dipukul, ditonjok, dan disundut api rokok.

Menurut Siane, para buruh diminta bekerja mencairkan aluminium untuk dibentuk menjadi wajan, kuali, dan batangan aluminium. Buruh bekerja dari pukul 6 pagi hingga 10 malam. Selesai bekerja, buruh disekap di ruangan. Mereka tak mendapatkan upah seperti yang dijanjikan. (Baca: Izin Usaha Pabrik Panci Penyekap Buruh Terancam Dicabut)

RUSMAN PARAQBUEQ

Topik Terhangat:


Berita Terkait:
Izin Usaha Pabrik Panci Penyekap Buruh Dicabut
Dugaan Beking Aparat di Pabrik Panci Diselidiki

Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang

Buruh Korban Penyekapan Diiming Gaji Rp 700 ribu

Berita terkait

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.

Baca Selengkapnya