Lurah Mursan diduga terlibat dalam aksi penyekapan buruh di pabrik panci, sejumlah petugas kepolisian mengevakuasinya dari amukan massa di Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang, Banten, (7/5). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Lembaga Perlindungan saksi dan Korban melindungi korban penyekapan buruh pabrik panci CV Cahaya Logam. Kontras meminta LPSK meberikan perlindungan penuh terhadap para korban dan saksi. "Ini baru resmi dilaporkan hari ini," kata anggota LPSK Lili Pitauli Siregar, Selasa, 7 Mei 2013.
Lili menjelaskan Kontras meminta LPSK melindungi fisik dan memenuhi hak prosedural para korban. Perlindungan fisik diminta lantaran sebanyak 25 korban telah pulang ke daerah masing-masing yakni, Lampung, Cianjur, dan Bandung."Keberadaan mereka sangat riskan," ujarnya seusai menerima KontraS di kantor LPSK Jakarta Pusat.
Pemenuhan hak prosedural diberikan kepada saksi dan korban selama proses hukum berjalan. LPSK akan mengawal dan mendampingi korban dan saksi ini selama menjalani pemeriksaan hingga nanti di persidangan. Perlindungan ini, kata Lili, termasuk menyediakan tempat aman bagi para korban selama menjalani proses hukum.
LPSK akan memfasilitasi para korban hingga merasa aman untuk mengungkapkan fakta dan kejadian sebenarnya. Pelayanan dari LPSK termasuk antar jemput dan juga tempat tinggal. "Kami nanti akan sediakan rumah aman bagi mereka," kata Lili.
Selain itu, LPSK akan memerikan pertolongan medis. Bantuan medis diberikan dalam upaya memulihkan kesehatan fisik maupun psikis para korban. Menurut Lili, kesehatan psikis para korban harus segera dipulihkan, jika tidak mereka akan kesulitan menjalani proses hukum dalam keadaan tertekan. "Kami akan upayakan segera," ujarnya.
Pada 3 Mei lalu, dalam penggerebekan CV Cahaya Logam di kampung Bayur OPak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Kepolisian Resor Kota Tanggerang menemukan 25 orang buruh yang disekap. Kebanyakan dari mereka menderita penyakit kulit, berpakaian kumal, dan berkantung mata gelap. Dari kejadian itu polisi menetapkan bos pabrik Yuki Irawan sebagai tersangka.