6 Pasal Jerat Bos Perbudakan Buruh Pabrik Panci

Reporter

Rabu, 8 Mei 2013 09:28 WIB

Ratusan massa mendatangi pabrik panci untuk menuntut keadilan HAM terhadap pekerja di kawasan Sepatan, Tangerang (6/5). Massa juga mengerumuni rumah pemilik pabrik dan lurah setempat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang--Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto Silitonga mengatakan dengan penambahan empat pasal persangkaan baru yang menjerat tujuh tersangka kasus penyekapan dan perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Polres Kota Tangerang memasukkan enam persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Hari ini, (Rabu 8 Mei 2013) SPDP akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," kata Shinto pagi ini.

Penyidik kepolisian menjerat tujuh tersangka yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) dan dua tersangka lagi masih diburu dengan enam pasal berlapis. (Polisi, TNI dan Kades Pelindung Bos Pabrik Panci?)

Jika sebelumnya polisi menjerat mereka dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 (penganiayaan). Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa 7 Mei 2013 polisi menambah empat persangkaan baru yaitu pasal 24 Undang undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI).

Pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta terdapat empat buruh yang masih berstatus anak yaitu umur 17 tahun. Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, buruh dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maufun fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi. (Lihat: 4 Buruh Pabrik Panci yang Disiksa Masih Anak-anak)

Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka. "Juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuainya diberikan oleh Yuki kepada para buruhnya," kata Shinto. (Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M)

Shinto mengatakan persangkaan empat pasal baru itu diberikan kepada para tersangka setelah penyidik bersama periwira pengawas dan beberapa kepala seksi d Polres Kota Tangerang telah melakukan gelar perkara pada Selasa 7 Mei 2013. "Dalam gelar perkara itu disepakati masuknya unsur persangkaan baru dalam Surat Perintah Penyidikan terhadap Yuki dan kawan kawan," kata Shinto.

Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat petang 3 Mei 2013. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Cek info perbudakan buruh tak manusiawi di sini.

JONIANSYAH

Topik hangat:

Perbudakan Buruh
| Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Perbudakan Buruh:

SBY Minta Pelaku Perbudakan Buruh Ditindak Tegas

Waspada, Panci Produk Yuki Ganggu Kesehatan

Perbudakan Buruh Panci Sama dengan Pabrik Narkoba

Budak Pabrik Panci Disiram Aluminium Panas

Berita terkait

Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan

Baca Selengkapnya

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.

Baca Selengkapnya

IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.

Baca Selengkapnya

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.

Baca Selengkapnya

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya