Dua Mantan Anggota DPRD Depok Dipanggil Polisi, Besok
Reporter
Editor
Kamis, 16 September 2004 21:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua orang bekas anggota DPRD Depok yang tergabung dalam panitia anggaran periode 1999-2004 akan diperiksa besok, Jumat (17/9). Pemeriksaan itu adalah panggilan kedua pada kedua kepada bekas wakil rakyat di Kota Depok ini. Hal ini dikatakan Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi AKBP Anton Wahoyo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9). Pada pemanggilan pertama, keduanya tidak datang. "Tidak jelas apa alasannya," ujar Anton. Saat ini sudah 19 orang mantan anggota dewan Kota Depok itu ditahan penyidik di Polda Metro Jaya. Menurut Anton, mereka ditahan untuk memudahkan penyidikan polisi dalam kasus penyelewengan dana cadangan rutin dewan Rp 9 miliar. Dana diambil dari APBD Kota Depok 2002. Seharusnya dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dewan seperti perlengkapan alat tulis kantor, asuransi kesehatan. Namun ternyata, kata Anton, Rp 33 juta dana pada pos tersebut, digunakan untuk hal lain seperti pembayaran asuransi jiwa, rekening listrik air, listrik dan telepon genggam pribadi. Sedangkan Rp 50 juta digunakan untuk pembayaran cicilan rumah pribadi. "Mereka mengaku menerima uang tersebut namun menolak disebut menyelewengkan dana," jelasnya. Hal ini karena mereka menganggap sudah memenuhi prosedur dengan mengisi daftar isian kerja daerah sesuai PP 110 tahun 2000. "Tapi kan bukan untuk keperluan pribadi," ujarnya. Satu orang anggota dewan lainnya Erwin Lembong yang seharusnya menjalani pemeriksaan, tidak bisa memenuhi panggilan polisi, karena menderita stroke permanen. "Ia dinyatakan tidak cakap menjalani pemeriksaan," ujarnya. Yophiandi - Tempo