Petugas kepolisian menggiring tersangka N, pemutilasi alat kelamin laki-laki di polsek Pamulang, Tangerang, (21/5). Wanita ini memotong alat kelamin AM hingga putus karena merasa sakit hati usai diajak melakukan hubungan intim. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang Selatan--Kepala Polisi Sektor Pamulang, Tangerang Selatan Komisaris Mochamad Nasir mengatakan Neng Nurhasanah, tersangka pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi (21) tidak akan menjadi penghuni ruang tahanan Polsek Metro Pamulang. "Karena ruangan tahanan di tempat ini sudah penuh dan disini juga tidak ada tahanan untuk wanita," katanya Rabu 22 Mei 2013.
Polsek Pamulang, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, terkait penanganan tersangka. "Kalau tidak di Polres Jakarta Selatan, tersangka akan ditahan di Lapas Wanita Tangerang, seperti tahanan wanita sebelumnya," katanya.
Neng, 22 tahun di tangkap dikediaman orang tuanya di Neng ditangkap di kediaman orangtuanya di di jalan Raya Kosambi Timur, Desa Sidungkul, Kelurahan Cicengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin 20 Mei 2013. Ia diduga melakukan pemotongan 'burung' Abdul Muhyi pemuda yang baru dikenalnya dan pertamakali ditemui karena sakit hati diperlakukan kurang ajar. (Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung')
Ia mengaku, Muhyi melakukan pelecehan seksual dengan mengerayangi tubuhnya hingga paksaan bersetebuh selama kencan pertama mereka dari Senin malam 13 Mei 2013 hingga Selasa pagi 14 Mei 2013. Polisi menjerat Neng dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka berat. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Nasir.